jatimnow.com - Dugaan adanya jual beli lahan reklamasi di kawasan Pantai Kenjeran Surabaya mencuat. Lahan tersebut diduga diperjualbelikan pada masyarakat hingga ratusan juta rupiah.
Lokasi berada di pesisir Pantai Ria Kenjeran Surabaya terletak persis berada di dalam lokasi wisata. Berdasarkan informasi yang dihimpun, batas sempadan yang seharusnya menjadi lahan konservasi sekitar 100 meter dari bibir pantai mulai dipatok.
Harga setiap kapling tersebut dipatok mencapai Rp 130 juta. Para pembeli merasa dirugikan lantaran baru diketahui jika lahan tersebut adalah reklamasi yang diduga dilakukan tanpa ijin.
Anggota komisi C DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Muhlas Niám membenarkan informasi tersebut. "Sudah ada laporan dari pembeli yang diduga tertipu lantaran membeli tanah tersebut," katanya, Selasa (29/10/2019).
Politisi PDIP ini meminta warga yang sudah terlanjur membeli dan dirugikan untuk segera membuat pengaduan ke DPRD Surabaya.
"Makanya nanti ketika sudah ada laporan masuk kami akan menindaklanjuti dan memanggil. Pengelola wisata, Pemkot Surabaya dan warga yang menjadi korban. Ini kan sudah tidak benar jika faktanya demikian," terangnya.
Ghoni menduga proses penjualan lahan tersebut tidak sesuai mekanisme. Termasuk izin reklamasi. Wilayah pesisir pantai sendiri masuk kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K).
Hal tersebut tercantum didalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 1/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Sementara setelah kami konfirmasi kepada pihak DKP Propinsi, hanya ada dua wilayah yang resmi izin reklamasinya. Yakni di pesisir Juanda dan wilayah Lamongan," kata Ghoni.
"Awal pekan nanti akan kami tindaklanjuti sambil menunggu laporan dari warga atau pembeli yang sudah dirugikan," imbuhnya.