Selasa 29 Oct 2019 21:12 WIB

Pembagian Mitra Kerja KLHK Diperdebatkan

Rapat paripurna DPR RI menyepakati KLHK dipindahkan menjadi mitra komisi IV.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Pimpinan DPR Puan Maharani (kanan) dan Aziz Syamsuddin (kiri) memimpin rapat paripurna ke-4 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Pimpinan DPR Puan Maharani (kanan) dan Aziz Syamsuddin (kiri) memimpin rapat paripurna ke-4 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perdebatan terjadi dalam rapat Paripurna ke IV  Masa Sidang I Tahun Sidang 2019-2020. Interupsi dimulai ketika Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin meminta persetujuan terkait kementerian yang akan menjadi mitra kerja komisi di DPR.

Berdasarkan rapat konsultasi pengganti bamus pada 28 Oktober 2019 lalu, disepakati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tadinya sebagai mitra kerja komisi VII dipindahkan menjadi mitra kerja komisi IV. Hal tersebut memunculkan respons dari sejumlah anggota DPR yang hadir.

Baca Juga

"Core komisi VII sebetulnya ketahanan pangan, sementara perusak lingkungan hidup pertambangan yang ada di kom VII," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring dalam interupsinya.

Tifatul berharap KLHK dipindahkan kembali menhjadi mitra komisi VII. Sebab, menurutnya, ESDM ada di komisi sehingga sekaligus mengawasi lingkungan hidup.

Hal senada juga disampaikan politikus Partai Golkar Maman Abdurahman. "Fungsi pengawasan sektor ESDM dan lingkungan seperti dua mata koin yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Hampir aktifitas pengawasan selalu sumber masalah sektor ESDM, salah satunya juga masalah lingkungan, ketidaktertiban pihak-pihak ketiga dalam memenuhi aspek-aspek lingkungan," ujarnya.

Menurutnya, jika KLHK ke komisi IV maka akan pengaruhi fungsi pengawasan DPR secara keseluruhan. Sementara itu dalam fungsi legislasi, ia menyebut  kedepan komisi VII ada tiga agenda besar untuk menghasilkan produk undang-undang, yaitu UU Minerba, UU Energi Baru Terbarukan, dan UU Migas. 

"Ketiga produk undang-undang ini kita membutuhkan komunikasi sinkronisasi dengan KLHK. Oleh karena itu melihat dua aspek ini menjadi penting dan menjadi sebuah misleading apabila kementerian lingkungan hidup dipindahkan ke komisi IV," ungkapnya.

Aziz Syamsudin sebelumnya mengatakan tujuan dipindahkannya KLHK menjadi mitra komisi IV agar terciptanya asas efisien, transparansi, serta akuntabilitas. Karena itu, dalam rapat bamus disepakati tiap mitra kerja tidak memiliki dua mitra kerja di dalam komisi terkait.

"Dalam hal terjadi teknis pelaksanaan dengan komisi terkait maka pimpinan dalam rapat konsutasi sepakat bentuk pansus," tuturnya.

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan dalam rapat paripurna tadi disepakati bahwa KLHK  dipindahkan menjadi mitra komisi IV. Terkait adanya masukan dari beberapa anggota, ia mengatakan, untuk saat ini hal tersebut disepakati terlebih dulu.

"Kita bekerja dulu di komisi masing-masing, nanti kita lihat lagi. Intinya adalah sebaiknya satu kementerian itu bekerja bersinergi dgn satu komisi," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement