REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang mengenai uji materi terhadap Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dengan agenda perbaikan permohonan. Sejumlah politikus muda kemudian menetapkan permohonan kepada MK untuk memutuskan batas usia kepala daerah menjadi 21 tahun.
"Usia cakap hukum secara umum seluruh warga Indonesia itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Usia cakap Hukum pasal 330 itu mengatur 21 tahun," ujar kuasa hukum pemohon Rian Ernest di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/10).
Untuk itu, ia meminta MK menyeragamkan usia 21 tahun sebagai syarat pencalonan baik gubernur, wali kota, maupun bupati. Rian menjadi kuasa hukum bagi pemohon perkara yakni para politikus muda diantaranya Faldo Maldini (29 tahun), Tsamara Amany (23 tahun), Dara Adinda (24 tahun), dan Cakra Yudi Putra (23 tahun).
Keempat politikus itu disebut akan maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) sebelum usia menginjak syarat yang ditentukan yakni 30 tahun untuk gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun untuk wali kota maupun bupati. Pemohon menilai syarat usia saat ini membatasinya untuk dipilih dalam pemilihan umum.
Dalam sidang pendahuluan, pemohon tak menyatakan secara tegas batasan usia yang diinginkan dengan tetap berlandaskan konstitusi. Sebab, hakim MK sebelumnya memandang pemohon justru menghilangkan batasan usia sehingga setiap orang dengan segala umur dapat mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
"Kalau kita kemarin kan menyerahkan pada kebijaksanaan pada majelis hakim, majelis hakim bilang jangan. Kalian harus membuat sendiri batasan usia yang konstitusional," kata Rian.
Ia mengaku optimistis permohonan perkara mengenai batasan usia bisa diterima hakim MK. Mereka mengaku telah melakukan riset mendalam bersama ahli hukum agar politikus muda berkesempatan menjadi kepala daerah.
Sebelumnya, para pemohon mendalilkan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 7 ayat (2) huruf e menyatakan,"Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.
Para pemohon meminta MK menyatakan materi pasal 7 ayat 2 huruf e tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota.
Selain itu, dalam provisinya pemohon meminta hakim MK mempercepat proses pemeriksaan dan segera memutus permohonannya. Sebab, pemohon atas nama Faldo Maldini akan mengikuti Pilkada 2020 untuk pemilihan gubernur di mana penetapan calon jatuh pada 8 Juli 2020 sebelum usianya menginjak 30 tahun.
Sementara itu, majelis hakim MK Saldi Isra mengatakan akan menyampaikan permohonan kepada rapat permusyawaratan hakim. Rapat tersebut yang akan memutuskan nasib permohonan apakah ditolak atau dikabulkan sebelum dibawa ke sidang pleno.
"Atau cukup dengan bukti yang ada sehingga tidak perlu menunggu keterangan pembentuk undang-undang. Itu semuanya nanti di tentukan oleh rapat permusyawaratan hakim, dimohon bersabar untuk menunggu waktu yang ada," kata Saldi dalam persidangan, Selasa.