REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai pemekaran provinsi di Papua akan membuat pengelolaan pembangunan bisa dilakukan secara lebih efektif. Saat ini, pemekaran Papua masih dalam tahap pembahasan.
"Sekarang Kementerian Dalam Negeri sedang bicara soal Papua, dalam pengertian bagaimana membangun iklim kondif politik di Papua," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (29/10).
Pemekaran provinsi, kata dia, juga menjadi pembahasan sehingga nantinya akan ada lebih dari dua provinsi di Papua, selain Provinsi Papua dan Papua Barat. Ia menjelaskan provinsi baru akan dibentuk di Papua. Akan tetapi, pastinya memerlukan analisis secara mendalam, mulai pemetaan geografinya hingga kantong-kantong penduduk.
"Mungkin ditambah dua (provinsi) gitu, ya, tapi nantilah, 'kan harus dianalisis dulu. Akan ada Papua Selatan dan lain lain agar rentang kendalinya dan pengelolaan pembangunan di sana bisa secara efektif," katanya.
Ditanya tentang moratorium pemekaran wilayah, Mahfud mengatakan bahwa sejalan dengan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan soal pemekaran atau penggabungan wilayah masuk daftar komulatif yang bisa dimunculkan sewaktu-waktu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengatakan moratorium provinsi tidak hanya bergantung pada kebijakan Kemendagri, tetapi melibatkan banyak pihak terkait. "Kita lihat dulu bagaimana nanti di Kemenkopolhukam, bagaimana nanti di DPR. Tentu saja sebelum dan sesudah itu semua, bagaimana Presiden, 'kan begitu. Analisis di situ nanti akan didalami," katanya.