Rabu 30 Oct 2019 07:45 WIB

Mentan SYL Telah Laporkan LHKPN 2019 kepada KPK

KPK telah menerima laporan LHKPN SYL dan diverifikasi 24 April 2019.

Laporan LHKPN SYL kepada KPK.
Foto: Kementan
Laporan LHKPN SYL kepada KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri meluruskan pemberitaan beberapa media nasional yang mengutip informasi ICW tentang Anggota Kabinet Jokowi yang belum menyerahkan LHKPN kepada KPK.

"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melaporkan harta kekayaan pada KPK pada 20 Maret 2019, sewaktu beliau mendaftar sebagai anggota legislatif beberapa waktu lalu," jelas Kuntoro di Jakarta, selasa (29/10).

Kuntoro menambahkan KPK telah menerima laporan tersebut dan diverifikasi 24 April 2019 serta dinyatakan lengkap. "Ada bukti tanda terima LHKPN atas nama beliau, dari KPK," tegas Kuntoro dalam siaran persnya.

Ditegaskan Menteri Syahrul selalu tertib administrasi dan melaporkan harta kekayaannya selaku penyelenggara negara. "Jadi tidak benar kalau dikatakan terakhir Bapak SYL melapotkan LHKPN tahun 2015," ujarnya.

Menurutnya, ini adalah bentuk kepatuhan dan komitmen Mentan terhadap Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN, yang menyatakan setiap penyelenggara negara wajib secara periodik dalam satu tahun melaporkan kekayaannya selama menjabat.

Bahkan mengutip Kompas.com, bagi menteri yang telah menjadi penyelenggara negara dan pada 2019 telah melaporkan LHKPN periodik, pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari–31 Maret 2020 (pelaporan periodik LHKPN untuk perkembangan kekayaan tahun 2019).

"Pasti beliau akan laporkan harta kekayaannya kembali pada tahun 2020. Integritas dan komitmen beliau tidak diragukan. Pengalaman 25 tahun menjadi kepala daerah, dan Gubernur terbaik buktinya," tukasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement