Rabu 30 Oct 2019 08:19 WIB

Menkeu akan Terus Kejar Pajak Perusahaan Digital

Singapura telah memungut pajak dari perusahaan digital dengan konsep economy present.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Pajak kegiatan ekonomi digital.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pajak kegiatan ekonomi digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus mencari cara mengejar pajak perusahaan penyedia layanan media streaming digital berbasis di Amerika Serikat (AS), Netflix. Saat ini, Australia, Italia dan SIngapura telah menerapkan kebijakan tersebut.

Sri menuturkan, mengumpulkan pajak dari perusahaan digital berbasis luar negeri kini menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Sebab, banyak perusahaan yang belum memiliki permanent establishment atau bukan termasuk Badan Usaha Tetap (BUT). Dampaknya, pemerintah menjadi sulit mengumpulkan penerimaan perpajakan dari mereka.

Baca Juga

"Tapi, kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita," ujar Sri setelah ditemui usai acara di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (29/10).

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah melalui penciptaan regulasi pajak digital. Produk hukum ini direncanakan menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Sri mengatakan, dalam undang-undang yang diusulkan Kemenkeu itu, konsep mengenai ekonomi digital tidak sekadar dilihat dari BUT di Indonesia, melainkan aktivitas mereka.

Pergeseran dasar penarikan pajak ini seiring dengan perkembangan teknologi yang membuat perusahaan digital sebenarnya sudah ‘hadir’ di Indonesia tanpa harus memiliki BUT. Konsep ini dikenal sebagai kehadiran ekonomis atau economy present yang signifikan. "Oleh karena itu, mereka (perusahaan digital) wajib untuk membayar pajak," tutur Sri.

Sistem penarikan pajak berdasarkan kehadiran ekonomi kini sudah diterapkan di Australia dan Singapura. Bahkan, Sri menyebutkan, kedua negara tersebut memiliki istilah Netflix Tax.

Berkaca dari kebijakan di dua negara itu, Sri mengatakan, pemerintah akan bersungguh-sungguh menarik pajak dari perusahaan digital berbasis luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi di Indonesia. “Caranya dengan melihat volume aktivitasnya di sini,” ucap mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

Dilansir di Financial Review, Senin (28/10), pemerintah Australia sedang fokus menelusuri perusahaan Netflix. Hal ini dilakukan setelah terungkap bahwa Netflix hanya membayar pajak kurang dari satu persen dari pendapatannya sepanjang 2018.

Tercatat, Netflix meraup pendapatan sekitar 600 juta dolar AS hingga 1 miliar dolar AS dari pelanggan lokal Australia pada tahun lalu. Tapi, perusahaan hanya menyetorkan 341 ribu dolar AS dalam bentuk pajak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement