jatimnow.com - Polres Trenggalek melakukan penyidikan atas kasus penyelundupan sabu ke Rutan Klas IIB Trenggalek yang dilakukan N seorang pengunjung serta dua narapidana berinisial S dan O. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu, dengan berat total ditaksir mencapai satu gram.
Baca juga: Selundupkan Sabu ke Rutan Trenggalek, Seorang Wanita Diamankan
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvinj Simanjuntak mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui upaya penyelundupan ini telah direncanakan seminggu sebelumnya. Diketahui pengunjung N pernah membesuk narapidana O seminggu lalu. Kemudian narapidana O mengarahkan pengunjung N untuk menemui seseorang berinisial G di Kediri.
"Sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial G di Kediri. Ini yang saat ini masih kita selidiki," ujarnya, Selasa (29/10/2019).
Dalam pengakuannya, pengunjung N mendapat imbalan sebesar Rp 1 juta untuk membawa sabu ke narapidana O. Setelah disepakati hari, pengunjung N kemudian kembali membesuk narapidana O. Namun narapidana O kemudian menyuruh narapidana S untuk menemui pengunjung N.
"Sebenarnya yang mau ditemui narapidana O, namun ternyata narapidana tersebut menyuruh orang lain untuk mengambil paket sabu ini," ujarnya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya. Mereka juga melakukan pengejaran terhadap G, yang memberikan sabu ke pengunjung N.
"Dalam waktu dekat akan kita ungkap, yang jelas setiap individu yang terlibat memiliki peran tersendiri," ucap dia.