Rabu 30 Oct 2019 12:24 WIB

PAN Pimpin Komisi Agama di DPR

Pimpinan DPR mengingatkan soal RUU PKS.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Ketua DPP PAN Yandri Susanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua DPP PAN Yandri Susanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI telah menetapkan formasi pimpinan untuk Komisi VIII. Komisi yang bekerja dalam ruang lingkup agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bencana, dan haji itu diketuai oleh politikus Fraksi PAN, Yandri Susanto.

Yandri, yang merupakan ketua DPP PAN, akan dibantu oleh empat wakil ketua komisi. Empat wakil ketua yakni Ace Hasan Syadzily dari Fraksi Golkar, yang di periode sebelumnya sudah di Komisi VIII, Marwan Dasopang dari PKB, Ihsan Yunus dari PDIP, dan Muklas Sidik dari Gerindra.

Baca Juga

Formasi tersebut pun disetujui oleh seluruh anggota Komisi VIII dalam rapat penetapan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Ikandar alias Cak Imin.

"Dari nama-nama itu saya minta persetujuan anggota komisi VIII, apakah susunan pimpinan Komisi VIII itu bisa disetujui?" ujar Cak Imin disambut kata setuju oleh para anggota.

RUU PKS

Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin mengingatkan adanya pekerjaan rumah berat yang dipikul Komisi VIII. Tugas yang dimaksud yakni Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

"Yang paling berat saya kira UU PKS, UU PKS (harus jadi) prestasi komisi VIII tahun ini," ujar Ketua Umum PKB itu.

Dalam perkembangannya, DPR RI menyatakan RUU PKS mungkin baru disahkan di periode 2019 - 2024 ini. Pembahasan RUU PKS belum final di periode sebelumnya.

Panitia Kerja RUU PKS sudah sempat melakukan pembahasan dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen-PPA). Ketua Panitia Kerjaja Marwan Dasopang mengatakan, agenda pertemuan adalah melakukan pembahasan terkait sejumlah definisi dalam RUU PKS.

Di samping itu, PKS juga harus disesuaikan dengan definisi di Rencana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Akhirnya, disepakati pemerintah dan DPR untuk kembali membentuk Tim Perumus (Timus) untuk membahas pasal ketentuan pidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement