Rabu 30 Oct 2019 14:06 WIB

Sultan HB X Dianugerahi Tokoh Pemerhati Penyiaran

Lembaga penyiaran merupakan media yang sangat berpengaruh bagi kehidupan masyarakat.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Foto: Neni Ridarineni.
Sri Sultan Hamengku Buwono X.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dianugerahi Tokoh Pemerhati Penyiaran DIY 2019. Itu diberikan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY dalam Anugerah Penyiarah DIY 2019.

Tokoh Pemerhati Penyiaran DIY merupakan salah satu dari empat anugerah khusus yang diberikan KPID. Kategori ini di luar penghargaan untuk kategori televisi, radio, dan lembaga-lembaga penyiaran.

"Tahun ini, kita berikan empat penghargaan khusus," kata Komisioner KPID DIY, Agnes Dwi Rusjiyati, pada malam Anugerah Penyiaran DIY di Ruang Cinema Universitas Amikom Yogyakarta, Selasa (28/10).

Pada kesempatan itu, Sultan menilai, era globalisasi membuat batas-batas ruang dan waktu semakin hilang. Karenanya, lembaga penyiaran merupakan media yang sangat berpengaruh bagi kehidupan masyarakat.

Hampir setiap orang menggunakan media itu sebagai sumber informasi atau mendapatkan hiburan. Terkait itu, ia mengingatkan, lembaga penyiaran memiliki kemampuan mempromosikan budaya Yogyakarta.

"Sekaligus, sebagai inspirasi persatuan dan kesatuan bangsa karena DIY menjunjung tinggi kegotong royongan, kekeluargaan kebersaman, toleransi dan tata nilai yang baik," ujar Sultan.

Itu dinilai bisa mendukung sektor pariwisata sebagai pilar ekonomi. Lalu, perkembangan teknologi dinilai turut mendorong perkembangan perluasan informasi yang semakin cepat masif.

Dalam kondisi itu, Sultan melihat, lembaga penyiaran menjadi sangat vital untuk pengembangan potensi sosial dan budaya masyarakat. Tapi, tidak dipungkiri pula dampak negatif yang dapat dibawa.

"Terutama, jika tidak terdapat filter dan pengawasan yang baik, oleh KPID sebagai lembaga independen yang memiliki tugas dan fungsi di bidang tersebut," kata dia.

Perda sendiri telah dibuat demi melindungi masyarakat dari pengaruh negatif siaran-siaran yang bertentangan norma. Tapi, ia menegaskan, itu akan maksimal jika ada peran serta masyarakat dalam pengawasan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement