Kamis 31 Oct 2019 11:05 WIB

OJK: Ingin Punya Rumah? KPR Syariah Bisa Jadi Solusi

KPR syariah yang ditawarkan oleh bank syariah mengadaptasi prinsip bebas riba.

Memiliki rumah sendiri adalah idaman tiap orang.
Foto: pexels
Memiliki rumah sendiri adalah idaman tiap orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah adalah kebutuhan setiap keluarga. Sayangnya tidak semua keluarga mampu untuk membeli rumah secara kontan mengingat harga rumah tidaklah murah.

Salah satu alternatif pembelian hunian ini adalah dengan memanfaatkan salah satu produk keuangan yaitu Kredit Pemilikan Rumah atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPR/KPA). KPR/KPA disediakan oleh bank konvensional atau KPR Syariah yang disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS).

KPR Syariah dapat berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang guna membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru ataupun bekas dengan prinsip/akad murabahah atau dengan akad lainnya. 

Seperti namanya, KPR syariah yang ditawarkan oleh bank syariah atau UUS mengadaptasi prinsip syariah yang bebas dari riba. Perbedaan yang paling signifikan antara KPR/KPA yang ditawarkan oleh bank konvensional dengan KPR syariah terletak pada proses transaksi. Pada KPR/KPA konvensional yang dilakukan adalah transaksi uang, sedangkan KPR syariah melakukan transaksi barang.

 

photo
Memiliki rumah sendiri adalah idaman setiap orang.

Akad apa saja yang digunakan?

Jenis akad yang umum digunakan dalam pembiayaan kepemilikan rumah dan apartemen di Indonesia adalah:

1.  Akad jual beli atau akad murabahah

Murabahah yaitu perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah dimana bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah.

 

Dalam transaksi dengan menggunakan akad ini, bank syariah akan melakukan pembelian rumah atau apartemen yang diinginkan nasabah (bank bertindak sebagai pemilik rumah) dan selanjutnya menjual rumah atau apartemen tersebut kepada nasabah dengan cara dicicil.

 

Bank tidak mengenakan bunga kepada nasabah atas pembayaran cicilan yang dilakukan namun mengambil margin atau keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sejak awal. Dikarenakan prinsip akad murabahah yang digunakan ini, besaran cicilan yang harus dibayarkan oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu yang disepakati telah ditetapkan sejak awal bersifat tetap (besaran cicilan tidak berubah). 

 

2.  Akad Musyarakah Mutanaqisah (kerja sama – sewa)

Musyarakah mutanaqisah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.

 

Dalam skema ini, bank dan nasabah bersama-sama melakukan pembelian rumah atau apartemen dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati. Misalnya: bank 80 persen dan nasabah 20 persen.

 

Selanjutnya, nasabah akan membeli rumah atau apartemen tersebut dari pihak bank dengan cara melakukan pengangsuran atau pencicilan dana menurut modal kepemilikan rumah atau apartemen yang dimiliki oleh bank. Hingga pada akhirnya semua aset kepemilikan bank telah berpindah tangan kepada nasabah. Besar cicilan yang dibayarkan oleh nasabah dengan skema ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.

 

3.  Akad lainnya: Istishna, Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik (IMBT)

 

Apa saja fitur KPR Syariah?

1.  Apabila memilih akad murabahah (jual-beli) maka cicilan yang  harus dibayarkan setiap bulan bersifat tetap dan tidak tergantung pada suku bunga Bank Indonesia (BI rate).  Ini berbeda dengan KPR/KPA di bank konvensional yang suku bunga akan mengikuti naik-turun BI rate;

2.  Proses permohonan yang mudah serta cepat;

3.  Fleksibel untuk membeli rumah baru maupun bekas;

4.  Plafon pembiayaan yang besar;

5.  Jangka waktu pembiayaan yang panjang; dan

6.  Fasilitas auto debit dari tabungan induk.

 

Dari sisi prosedur, apa saja yang perlu persiapkan?

1.  Warga Negara Indonesia (WNI) dan cakap di mata hukum;

2.  Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo   pembiayaan;

3.  Tidak melebihi maksimum pembiayaan;

4.  Besar cicilan tidak melebihi 40 persen penghasilan bulanan bersih;

5.   Khusus untuk kepemilikan unit pertama, KPR syariah diperbolehkan atas unit yang belum selesai dibangun atau inden, namun kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya;

6.   Pencairan pembiayaan bisa diberikan sesuai perkembangan pembangunan atau kesepakatan para pihak; dan

7.   Untuk pembiayaan unit yang belum selesai dibangun atau inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara pengembang dengan bank syariah.

 

Apabila persyaratan tersebut sudah kita penuhi, berikut tahapan yang harus kamu lakukan untuk mengajukan KPR syariah:

1.  Pilih properti yang akan dibeli

Carilah informasi bank yang telah bekerja sama dengan pengembang agar prosesnya lebih mudah dan cepat.

2.   Persiapkan persyaratan pengajuan KPR

Pastikan sudah memenuhi syarat umum pengajuan yang telah dibahas pada poin sebelumnya.

3.   Cari informasi biaya KPR dan biaya jual-beli properti

Untuk membeli properti dengan KPR tidak hanya memperhitungkan down payment (DP) atau uang muka, tetapi juga ada komponen biaya lainnya seperti biaya administrasi, biaya provisi, biaya asuransi, biaya notaris, biaya pengikatan agunan, biaya pajak dan balik nama terkait jual beli properti yang kita lakukan. Untuk pembelian dari perorangan, beberapa bank juga mengenakan biaya penilaian agunan. 

 

Berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan ketika memanfaatkan produk KPR syariah:

1.  Pastikan pengembang yang dipilih mempunyai riwayat dan reputasi usaha yang baik serta beritikad menyelesaikan pembangunan rumah;

2.  Pilih bank dengan reputasi dan layanan yang baik serta menawarkan angsuran dan biaya yang kompetitif;

3.  Pilih produk yang menawarkan fitur sesuai kebutuhan;

4.  Siapkan dokumen dengan lengkap sejak awal pengajuan;

5.  Pastikan mengisi formulir aplikasi dengan data yang benar;

6.  Perkirakan kemampuan dalam membayar angsuran; dan

7.  Pilih jangka waktu yang sesuai dengan kemampuan mengangsur.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement