REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Rencana penggalian dan penambangan pasir dan batu di Kali Gendol (Ordo 2 DAS Opak) menuai kontroversi. Warga Desa Sindumartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, DIY, menolak rencana tersebut.
Penolakan tidak cuma dilakukan warga melalui unjuk rasa. Sejak Selasa (28/10), relawan-relawan yang tergabung dalam Forum Peduli Bumi (FPB) sudah mengajukan petisi Tolak Penambangan Kali Gendol di change.org.
Hingga Kamis (30/10) siang, petisi sudah ditandatangani 133 orang dan terus bertambah. Penolakan atas rencana CV. Kayon itu miliki spesifikasi luas lahan 5,06 hektare dan jangka waktu 600 hari kerja.
Sejumlah alasan penolakan dikemukakan mulai dari kerusakan alam dan ekosistem Kali Gendol. Lalu, rusak atau hilangnya mata air di Kali Gendol yang selama ini untuk kebutuhan sehari-hari dan irigasi sawah.
Selanjutnya, surut atau berkurangnya air sumur karena DAS Kali Gendol bertambah dalam. Dampak negatif untuk kesehatan seperti polusi udara yang diakibatkan debu-debu dari kegiatan tambang.
Kemudian, kebisingan suara bagi warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi tambang. Rusaknya jalan yang digunakan untuk distribusi barang tambang, dan rawan dan rentan timbul konflik sosial di masyarakat.
Kepala Seksi Pengawasan Tambang Dinas PUP-ESDM DIY, Purwoko mengatakan, saat ini rencana itu masih dalam proses penelaahan. Posisinya, ada di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman.
Ia mengungkapkan, CV. Kayon sendiri pada Selasa (28/10) lalu memang telah melakukan presentasi. Artinya, kata Purwoko, ke luar atau tidak izin penambangan tergantung Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman.
"Sekarang kita menunggu izinnya ke luar atau tidak dari Dinas Linkungan Hidup Kabupaten Sleman," kata Purwoko kepada Republika ketika ditemui di Kantor Dinas PUP-ESDM DIY, Kamis (30/10) siang.
Namun, ia menekankan, sampai saat ini semua masih ada dalam proses eksplorasi. Jadi, lanjut Purwoko, CV. Kayon memang belum melakukan penambangan karena masih Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Purwoko berpendapat, jika ada penolakan yang datang dari masyarakat sekitar izin memang seharusnya tidak dikeluarkan. Karenanya, ia menekankan, keputusan ada di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman. "Sekarang bola ada di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman," ujar Purwoko.
Senada, Kepala Dinas PUP-ESDM DIY, Hananto Hadi Purnomo menambahkan, secara umum penambangan memang tidak boleh dilaksanakan jika belum mengantongi izin. Tidak terkecuali, yang ada di Kali Gendol tersebut.
Ia menekankan, perizinan harus dilakukan pihak-pihak yang melakukan penambangan. Hananto menegaskan, jika penambangan dilakukan tanpa izin, dilakukan penertiban itu bahkan sudah bisa dilakukan Polisi. "Jadi, pada prinsipnya setiap penambangan harus ada izinnya," kata Hananto.