REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tiga kabupaten di DIY akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati pada 23 September 2020 nanti. Kabupaten tersebut yakni Sleman, Bantul dan Gunungkidul.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat KPU DIY, Ahmad Shidqi mengatakan, tahapan Pilkada tersebut saat ini penetapan jumlah dukungan minimal. Termasuk penetapan jumlah sebaran dukungan calon bupati dan wakil bupati.
Untuk calon yang dapat mengajukan diri, tidak hanya dari kalangan partai politik (parpol). Namun, calon perseorangan atau independen juga dapat mengajukan diri sebagai peserta Pilkada.
"Tahapannya lebih awal kalau yang independen," kata Shidqi di KPU DIY, Yogyakarta, Rabu (30/10).
Shidqi mengatakan, syarat untuk pengajuan calon independen memang lebih sulit dibandingkan calon dari parpol. Sebab, calon independen terlebih dahulu harus dukungan sebelum melakukan pendaftaran pencalonan Pilkada 2020.
"Syaratnya ada jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran dukunhan pasangan peserta pemilihan bupati dan wakil bupati 2020," katanya.
Untuk pendaftaran calon peserta Pilkada yang berasal dari jalur independen sendiri akan dibuka selama tiga hari. Yakni mulai 16 hingga 18 Juni 2020.
"Kalau parpol itu kan lebih mudah karena mereka sudah lewat parpol kemudian disampaikan. Tapi khusus bagi independen itu (sulit) karena harus ada syarat dukungan dulu," ujarnya.
Untuk calon perseorangan sendiri, sudah ada yang menanyakan terkait syarat untuk mencalonkan diri. Baik itu di Kabupaten Sleman, Bantul maupun di Gunungkidul.
"Di Bantul secara resmi yang kemudian menanyakan atas nama kelompok atau komunitas tertentu memang belum ada. Tetapu sudah ada beberapa orang yang kemudian menanyakan syarat-syarat untuk pencalonan perseorangan," kata Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani juga mengatakan sudah ada calon perseorangan yang berkonsultasi dengan pihak KPU Gunungkidul terkait pencalonan. Namun, memang belum ada yang menyampaikan secara pasti terkait siapa saja yang akan mencalonkan untuk menjadi peserta di Pilkada 2020 mendatang.
"Jadi (yang berkonsultasi) tinggal menyerahkan syarat untuk lanjut ke tahap pencalonan atau tidak," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi mengatakan, pihaknya membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin bertanya terkait syarat maupun tahapan pencalonan. Ia juga menyebut sudah ada yang berkonsultasi terkait pencalonan melalui jalur independen di Sleman.
"Sudah ada beberapa yang meminta informasi ke KPU Sleman. Penyerahan dukungan (bagi claon independen) ini juga diatur lebih rinci, jadi dia harus melampirkan KTP dan ada formulir yang harus diisi," katanya.