Rabu 30 Oct 2019 22:19 WIB

Kenaikan Iuran BPJS Dinilai Memberatkan Peserta Mandiri

Kenaikan ini dinilai berpotensi menurunkan keaktifan peserta mandiri.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Nora Azizah
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa menurunkan keaktifan peserta mandiri. Menurut Timboel, kenaikan iuran yang dialami peserta mandiri dinilai cukup memberatkan.

Mestinya, bersamaan dengan kenaikan iuran ini, pelayanan BPJS Kesehatan kepada para pesertanya juga harus ditingkatkan kualitasnya. Ia berpendapat, kenaikan iuran ini akan memberatkan khususnya peserta kelas I dan II.

Baca Juga

"Ini akan memberatkan, di tengah pelayanan yang masih banyak masalah, seperti sulitnya mencari kamar, menanti jadwal operasi yang lama, masih disuruh beli obat, dan sebagainya," kata Timboel, saat dihubungi Republika.co,id, Rabu (30/10).

Ia memperkirakan, kenaikan iuran ini akan menyebabkan keinginan untuk membayar iuran malah menurun. Adanya keinginan untuk turun kelas perawatan menjadi kelas III sudah terjadi semenjak isu kenaikan iuran kelas I dan II terpublikasi.