Kamis 31 Oct 2019 00:16 WIB

Pemerintah Ubah Daftar Negatif Jadi Daftar Positif Investasi

Perubahan daftar negatif menjadi positif investasi untuk menarik penanaman modal.

Red: Nur Aini
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengubah kebijakan investasi dengan meninggalkan daftar negatif investasi menjadi daftar positif investasi untuk menarik sebesar-besarnya penanaman modal ke Tanah Air.

"Tadi saya laporkan kepada Presiden bahwa kita akan mengubah sistemnya dari negatif list ke positif list," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan agenda penyampaian program dan kegiatan bidang perekonomian di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/10).

Baca Juga

Menperin Kabinet Kerja itu mengatakan dibanding negara lain, Indonesia saat ini menetapkan ada 21 sektor yang masuk daftar negatif investasi dan 495 sektor bisa dimasuki investor dengan persyaratan tertentu. Airlangga menjelaskan dalam rapat itu, pihaknya mengajukan sejumlah program dan kegiatan yaitu pemberdayaan UKM melalui KUR, pembangunan infrastruktur terkait kawasan ekonomi khusus, pengembangan wilayah Jateng, dan yang terkait dengan deregulasi yaitu omnibus law.

Pengaturan aturan investasi masuk dalam pembahasan omnibus law.