Kamis 31 Oct 2019 05:06 WIB

Pelaku Tawuran Diancam Dicabut Kepesertaan BPJS dan KJP

Rabu malam warga yang kerap terlibat tawuran Manggarai menyepakati ikrar perdamaian.

Rep: Antara/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah calon penumpang KRL melihat tawuran warga di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Sejumlah calon penumpang KRL melihat tawuran warga di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga yang terbukti melakukan tawuran di wilayah Manggarai terancam dicabut haknya atas fasilitas yang diberikan Pemprov DKI Jakarta. Yakni berupa keanggota BPJS maupun KJP dan lainnya.

Hal ini tertuang dalam ikrar perdamaian yang dibacakan oleh perwakilan warga Kelurahan Menteng, Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dan Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, di Pasaraya Manggarai, Rabu (30/10) malam.

Baca Juga

Ikrar perdamaian sebagai salah satu upaya yang dilakukan Muspida Jakarta Selatan dan Muspida Jakarta Pusat untuk mencegah tawuran warga di Manggarai.

Ada empat poin dalam ikrar tersebut. Pertama, bahwa keamanan dan ketertiban menjadi tanggungjawab bersama, oleh karena kami bersama aparat keamanan akan senantiasa membantu dan terlibat dalam pencegahan segala bentuk konflik sosial yang ada (tawuran, narkoba) serta berjanji untuk menghentikan semua bentuk pertikaian dan permusuhan guna terwujudnya rasa aman warga.

Kedua, mengutuk keras kepada para pelaku dan provokator yang telah memicu terjadinya tawuran. Serta mendukung dilakukannya tindakan tegas dan diproses secara hukum kepada mereka yang terbukti melanggar hukum serta norma yang berlaku di masyarakat.

Ketiga, mendukung dilaksanakannya pencabutan semua hak dan fasilitas yang telah diberikan pemprov DKI Jakarta (BPJS, KJP, dll) kepada mereka yang telah terbukti melakukan tindakan melanggar hukum. Dan keempat, meminta kepada seluruh pemangku kepentingan untuk segera melakukan pengkajian terhadap akar permasalahan yang menjadi pemicu tawuran serta menyusun program-program pemberdayaan yang dibutuhkan bagi para pelaku tawuran/narkoba.

Saat dikonfirmasi soal adanya wacana pencabutan BPJS maupun KJP bagi pelaku tawuran, Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali mengatakan langkah sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. "Ini baru sebatas menyetujui, menyepakati antar kelompok masyarakat ini, teknis pencabutannya seperti apa belum kita bahas. Tapi ini bisa sebagi efek jera bagi pelaku tawuran," kata Marullah saat menghadiri kegiatan doa bersama dan ikrar perdamaian cegah tawuran di Manggarai.

Selain Marullah, turut pula hadir Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Dandim wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, begitu pula Kapolres dua wilayah tersebut.

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengatakan tahun 2005 saat dirinya pernah menjadi Lurah di Tebet, sudah tahu soal tawuran yang sering terjadi di wilayah tersebut. Bayu berharap setelah 14 tahun berlalu harusnya masyarakat sudah bergerak ke arah lebih maju meninggalkan tradisi tawuran tersebut.

"Mudah-mudahan kegiatan ini ada hasilnya. Ayo membangun sama-sama kampung kita. Menteng jaya, niatan baik bisa diijabah oleh Allah, kita jadi pioner menjaga sama-sama," kata Bayu.

Doa bersama dan ikrar perdamaian ini selain dihadiri oleh unsur Musyawarah pimpinan daerah (Muspida) dari dua wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, juga dihadiri sejumlah lurah, camat, anggota ormas di wilayah tersebut. Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama yang menginisiasi acara tersebut mengatakan, kegiatan ini menjadi salah satu pioner untuk mewujudkan perdamaian di wilayah Manggarai tahun 2019.

"Tahun 2019 ini harus ada perubahan, masak mau tawuran terus. Kita jadikan momentum untuk menciptakan perdamaian di wilayah ini. Tawuran hanya akan memperburuk citra kita, dan merugikan masyarakat," ujar Bastoni.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement