REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI – Pemerintah India secara resmi memberlakukan pembagian wilayah Jammu-Kashmir menjadi dua wilayah federal pada Kamis (31/10). Hal ini menjadi upaya India memperkuat kekuasaannya atas wilayah yang disengketakan dengan Pakistan tersebut.
“Ada tiga bagian dari cerita ini; Jammu, Kashmir, dan Ladakh. Masalahnya terbatas pada Kashmir dan itu distrik yang terlalu kecil. Mengapa negara bagian lainnya harus ikut menderita?” kata seorang pejabat tinggi India yang terlibat dalam strategi politik untuk menangani Kashmir.
Langkah ini meresmikan turunnya status Jammu dan Kashmir dari yang sebelumnya sebagai negara bagian yang memiliki sejumlah hak khusus untuk melindungi komposisi budaya dan demografinya. Status istimewa wilayah tersebut dicabut pada 5 Agustus silam.
Pada Kamis, India akan melantik GC Murmu, seorang birokrat dari Negara Bagian Gujarat, sebagai letnan gubernur pertama dari wilayah persatuan Jammu-Kashmir. India juga telah menunjuk Radha Krishna Mathur untuk menjabat sebagai letnan gubernur Ladakh.
Ladakh merupakan wilayah dataran tinggi yang didominasi umat Buddha. Ladakh kerap bergolak karena berusaha melepaskan diri dari Kashmir. Masyarakat di sana menilai kekacauan di Kashmir telah merusak prospek pertumbuhan ekonomi mereka. Hal itu menjadi alasan utama mereka ingin memisahkan diri.
Pemerintahan Perdana Menteri India Narendra Modi berharap untuk meningkatkan investasi pariwisata dan infrastruktur di Ladakh. Sementara itu, di wilayah Jammu yang didominasi Hindu, ada harapan bahwa pengambilalihan oleh pemerintah federal akan mengarah pada pembangunan serta mengalihkan fokus dari lembah Kashmir.
Keputusan India mencabut status khusus Kashmir pada 5 Agustus memicu aksi protes. Masyarakat di sana menolak status khusus dicabut karena khawatir dapat mengubah komposisi demografis Kashmir yang mayoritas penduduknya merupakan Muslim.
Guna meredam demonstrasi, India mengerahkan pasukan ke sana. Jaringan televisi dan telekomunikasi, termasuk internet, sempat diputus. Tak hanya itu, India pun mendirikan pos jaga serta memberlakukan jam malam. Kashmir diisolasi dari dunia luar.
Pencabutan status khusus Jammu-Kashmir oleh India turut diprotes Pakistan. Negara tersebut memutuskan menurunkan level hubungan diplomatiknya dengan India. Islamabad pun membekukan semua aktivitas perdagangannya dengan New Delhi.
Sejak mereka merdeka dari Inggris pada 1947, mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa Kashmir terpecah dua. Dua per tiga di antaranya dikuasai India, sementara sisanya milik Pakistan. Wilayah itu dipisahkan dengan garis Line of Control (LoC). Perselisihan akibat sengketa Kashmir telah membuat India dan Pakistan tiga kali berperang, yakni pada 1948, 1965, dan 1971. n kamran dikarma/reuters, ed: yeyen rostiyani