REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan selama ini Bea Cukai sudah melakukan prosedur pemeriksaan dan pengawasan terkait ekspor nikel.
Heru menjelaskan dalam proses ekspor, sebelum kapal berangkat, ada mekanisme yang perlu dilakukan di Bea Cukai, yaitu melakukan pemeriksaan dokumen ekspor dan memastikan nikel ore yang diekspor sesuai dengan ketentuan kuota yang berlaku.
"Kita selalu melakukan pengecekan dokumen fisik lah tentu saja. Yang ada di kami ya sesuai dengan kuota. Sudah kami cek," ujar Heru di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (31/10).
Heru pun menjelaskan informasi yang diterima oleh pemerintah memang ada pembengkakan kuota ekspor melebihi dari seharusnya. Menegani hal tersebut, Heru menjelaskan pihaknya sedang melakukan pendalaman.