Kamis 31 Oct 2019 13:10 WIB

Ditjen Bea Cukai Tanggapi Ekspor Nikel yang Melebihi Kuota

Realisasi ekspor bijih nikel melonjak tiga kali lipat dari kuota sebenarnya.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja berada di dekat tungku pembakaran biji nikel ddi PT Antam Tbk. UBPN Sulawesi Tenggara di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat (16/8/2019).
Foto: ANTARA FOTO
Pekerja berada di dekat tungku pembakaran biji nikel ddi PT Antam Tbk. UBPN Sulawesi Tenggara di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat (16/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan selama ini Bea Cukai sudah melakukan prosedur pemeriksaan dan pengawasan terkait ekspor nikel.

Heru menjelaskan dalam proses ekspor, sebelum kapal berangkat, ada mekanisme yang perlu dilakukan di Bea Cukai, yaitu melakukan pemeriksaan dokumen ekspor dan memastikan nikel ore yang diekspor sesuai dengan ketentuan kuota yang berlaku.

Baca Juga

"Kita selalu melakukan pengecekan dokumen fisik lah tentu saja. Yang ada di kami ya sesuai dengan kuota. Sudah kami cek," ujar Heru di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (31/10).

Heru pun menjelaskan informasi yang diterima oleh pemerintah memang ada pembengkakan kuota ekspor melebihi dari seharusnya. Menegani hal tersebut, Heru menjelaskan pihaknya sedang melakukan pendalaman.