Kamis 31 Oct 2019 13:55 WIB

Polisi Sesalkan Puluhan Kilogram Sabu Bisa Masuk Mal

Seharusnya petugas keamanan mal mencurigai mobil yang terparkir lama.

Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erick Frendriz menyesalkan kurangnya pengamanan dari petugas keamanan sehingga narkoba bisa masuk ke mal. Tak tanggung-tanggung narkoba yang masuk hingga puluhan kilogram.

"Di sini kami miris, pengamanan dalam mal tidak maksimal, karena seharusnya parkir mobil lebih 24 jam, harusnya ada kecurigaan dari sekuriti setempat," ujar Erick di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (31/10).

Baca Juga

Erick mengimbau satuan pengamanan baik di mal maupun apartemen untuk mencurigai mobil yang bukan berasal dari lingkungannya. Apalagi mobil tersebut terparkir sangat lama.

"SOP untuk masuk pun harusnya lebih hati-hati, karena jumlahnya banyak. Di malnya, ada 23 kilogram sabu sebanyak 24 paket siap edar di dalam tas, harusnya bisa dicurigai ketika buka kap mobil," ujar dia.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam tas besar sebuah mobil yang terparkir lebih dari 24 jam di dalam pusat belanja di Jakarta Selatan. Tersangka SS (26) bertemu di suatu mal untuk berganti membawa mobil yang berisi narkoba dengan pengedar lainnya.

Terungkapnya kasus ini tak terlepas dari penangkapan empat tersangka yakni YG, ANJ, AM, dan AJ di sekitar wilayah Kampung Ambon, atau Komplek Permata di Cengkareng, Jakarta Barat. Kepolisian mendapat informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu di dalam mal.

Empat orang tersebut ditangkap dengan kepemilikan barang bukti 442 gram sabu-sabu dan 1.900 butir happy five dalam pengungkapan beberapa waktu lalu.

Diketahui, empat orang itu merupakan penyuplai dari sindikat internasional berdasarkan pengakuan saat pemeriksaan. "Berdasarkan informasi dari para tersangka, jaringan ini dikendalikan oleh WN Malaysia. Sedangkan yang kami amankan semuanya WNI," kata Erick.

Pengembangan berikutnya, tersangka SS (26) ditangkap di sebuah pusat belanja besar di kawasan Jakarta Selatan. Barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 24 paket dengan berat 23 kilogram turut diamankan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement