Kamis 31 Oct 2019 16:07 WIB

Ashanti Hermansyah Digugat Rp 14,3 M

Kasus itu berawal dari kerja sama bisnis antara Martin Pratiwi dan Ashanti.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Penyanyi Ashanty (kiri) didampingi suaminya Anang Hermansyah (kanan) menunggu sidang mediasi untuk perkara wanprestasi yang diajukan oleh mantan rekan bisnisnya bernama Martin terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (31/7/2019).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Penyanyi Ashanty (kiri) didampingi suaminya Anang Hermansyah (kanan) menunggu sidang mediasi untuk perkara wanprestasi yang diajukan oleh mantan rekan bisnisnya bernama Martin terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (31/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Artis Ashanti Hermansyah yang merupakan isteri Anang Hermansyah, digugat pengusaha asal Purwokerto, Martin Pratiwi. Melalui kuasa hukumnya, Udin Wibowo, Martin menggugat ganti rugi Ashanti senilai Rp 14,3 miliar.

Sidang gugatan ini, digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (31/10). Namun sidang yang dipimpin majelis hakim M Arif Nuryanta sebagai hakim ketua, serta Dian Anggraini dan Arief Yudiarto sebagai hakim anggota, hanya berlangsung sekitar lima menit.

Baca Juga

Ketidak hadiran pihak tergugat Ashanti, menjadi penyebab sidang berlangsung singkat. "Sidang kita tunda dan akan kita buka kembali Rabu, 20 November 2019," kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta.

Dalam sidang gugatan perdata semacam ini, biasanya sidang pertama tidak akan diisi dengan pembacaan gugatan. Melainkan akan diisi dengan upaya mediasi antar kedua pihak yang bersengketa. Pembacaan gugatan, baru dilaksanakan setelah upaya mediasi tidak membuahkan hasil.

Kuasa hukum Martin Pratiwi, Udin Wibowo, seusai sidang mengaku tidak mengetahui alasan ketidak-hasiran Ashanti dalam sidang perdana tersebut. Yang jelas, pihak pengadilan tentu sudah melayangkan panggilan untuk menghadiri sidang.

Dia menyebutkan, dalam sidang perkara semacam ini, upaya menghadirkan tergugat biasanya akan berlangsung dua kali. "Bila tidak hadir juga, biasanya sidang akan langsung memasuki materi perkara, tanpa kehadiran tergugat," jelasnya.

Mengenai kasus yang digugat kliennya, Udin menyebutkan, kasus itu berawal dari kerja sama bisnis antara Martin Pratiwi dan Ashanti Hermansyah. Kerja sama itu berupa bisnis kosmetik produk kecantikan. "Dalam kerja sama ini, kami menilai pihak tergugat telah melakukan wanprestasi atas kesepakatan yang telah dibuat," katanya.

Dalam gugatan tersebut, Udin menyatakan, kliennya mengajukan gugatan ganti rugi senilai Rp 14.319.069.006. Ganti rugi sebesar itu, meliputi ganti rugi atas pembatalan sepihak yang dilakukan Ashanti senilai Rp 6,5 miliar, bunga nilai ganti rugi hingga saat ini senilai Rp 2.732.723.033, dan ganti rugi sisa hasil penjualan produk Rp 2.743.370.757. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement