Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adik mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.
Terdapat dua dakwaan pencucian uang terhadap Wawan. Pertama, dakwaan periode 2010-2019. "Wawan pada 22 Oktober 2010 sampai dengan September 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara 2010 dan 2019," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Subari Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10).
Uang yang diduga disamarkan dalam periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang tersebut digunakan oleh Wawan untuk membeli tanah, membiayai istrinya Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan pada 2010—2011, hingga biayai Pilkada Banten untuk kakaknya Ratu Atut Chaisyah.
sumber : Republika, Antara
Advertisement