REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa pengangkatan staf khusus menteri tak perlu melalui Tim Penilai Akhir (TPA) layaknya eselon I pada umumnya. Pratikno menyebut, pengangkatan stafsus menteri cukup melalui keputusan menteri masing-masing, asal sudah seizin Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Mekanismenya tidak TPA, enggak. Tapi mekanismenya menyampaikan kepada presiden, terus kemudian prosesnya cepatlah, oh iya disetujui," kata Pratikno di istana, Kamis (31/10).
Diberitakan sebelumnya, Jokowi membolehkan masing-masing menterinya untuk mengangkat lima staf khusus. Kebijakan ini juga berlaku untuk menteri koordinator (menko) dan kepala lembaga negara setingkat menteri. Kebijakan baru ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 67 tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju (KIM).
Dalam pasal 12 aturan ini juga disebutkan, pengangkat staf khusus menteri harus mendapat persetujuan Presiden Jokowi, melalui Menteri Sekretaris Negara. Bila dihitung secara sederhana, artinya ada 175 orang staf khusus yang bisa saja diangkat. Angka tersebut baru untuk 35 menteri, termasuk posisi sekretaris kabinet.
Kebijakan baru ini berbeda dengan kebijakan pada kabinet sebelumnya. Melalui Perpres nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, menteri hanya diperbolehkan mengangkat tiga staf khusus. Pengangkat staf khusus pun tak perlu seizin presiden, melainkan cukup dengan Keputusan Menteri (Kepmen) atau Keputusan Menko.
Perpres ini juga menjabarkan adanya 34 kementerian di bawah pemerintahan Jokowi-Maruf Amin. Perubahan nomenklatur terjadi untuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Kemenkoan ini kini membawahi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kemudian, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) kini dilebur dengan Kementerian Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kini juga membidangi pendidikan tinggi yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Sedangkan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, menurut Perpres ini, memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi yang sebelumnya dilaksanakan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.