Jumat 01 Nov 2019 05:00 WIB

Menkeu Janji Segera Teken Tarif Safeguard

Keberadaan tarif safeguard tekstil bakal melindungi produk tekstil dalam negeri.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait upaya pemerintah untuk membendung banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT) di Jakarta, Senin (14/10/2019).
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait upaya pemerintah untuk membendung banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT) di Jakarta, Senin (14/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan komitmennya untuk segera menandatangani dokumen Peraturan Menteri (Permen) soal tarif safeguard dan antidumping. Sri menyampaikan bahwa finalisasi PMK tentang safeguard dan antidumping sudah dilakukan. Meski begitu ia belum bisa memastikan apakah dokumen PMK sudah siap diteken atau belum. 

"PMK Sedang diproses. Kayaknya semua unsur sudah memenuhi saya lagi cek dimana posisinya. Kalau sudah selesai hari ini di meja saya, ya saya tanda tangani," ujar Sri usai menghadiri rapat terbatas dengan Jokowi, Kamis (31/10).

Baca Juga

Rencana penengaan tarif safeguard telah dirancang pemerintah sejak satu bulan terakhir. Rancangan tersebut diusulkan dan diajukan kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kemendag untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Usai KPPI menyerahkan hasil investigasi dan rekomendasi safeguard kepada dewan Pertimbangan Kepentingan Nasional (PKN) yang dipimpin BP3 Kemendag, proses selanjutnya bergulir di Kemenkeu.

Sebelumnya Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) merekomendasikan besaran tarif untuk masing-masing produk yang berbeda. Produk fiber dikenakan bea masuk tambahan sebesar 2,5 persen, produk kain 7 persen, benang 5-6 persen, dan garmen 15-18 persen.

Keberadaan tarif safeguard tekstil digadang-gadang bakal melindungi produk tekstil dalam negeri dari serbuan produk impor sejak tiga tahun terakhir. Terlebih safeguard dinilai tak melanggar ketentuan perdagangan yang berlaku di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organisastion (WTO).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement