Jumat 01 Nov 2019 02:16 WIB

BBKSDA Jabar Angkut Dua Satwa Dilindungi dari Pasar Hewan

BBKSDA Jabar mengangkut Elar Ular Bido dan Kakatua Putih dari pasar hewan Cirebon.

Red: Yudha Manggala P Putra
Elang Ular Bido (Spilornis Cheela) berada di kandang Pusat Konservasi Elang Kamojang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Elang Ular Bido (Spilornis Cheela) berada di kandang Pusat Konservasi Elang Kamojang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, melalui Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon, mengangkut dua ekor satwa dilindungi dari pedagang yang berada di pasar hewan.

"Kami mengamankan dua jenis satwa liar dilindungi undang-undang dari pedagang, yaitu Elang Ular Bido dan Kakatua Putih," kata Petugas Polisi Kehutanan Resor Cirebon Ade Kurniadi Karim di Cirebon, Kamis (31/10).

Ade mengatakan telah melaksanakan berbagai macam upaya berupa penyuluhan, sosialisasi dan edukasi membagikan brosur satwa dilindungi kepada para pedagang.

Namun upaya itu belum menyadarkan semua pedagang yang berada di Pasar Hewan Weru, Kabupaten Cirebon, di mana masih ada saja yang menjual satwa dilindungi.