REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- House of Representative menyetujui resolusi yang menetapkan aturan untuk audiensi publik dalam penyelidikan pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Resolusi tersebut disetujui dengan hasil pemungutan suara 232 berbanding 196.
Dengan begitu, komite House memberi wewenang dengan audiensi publik formal. House kini tengah menyelidiki apakah Trump menyalahgunakan kekuasaan kantornya yang berusaha menekan Ukraina untuk kepentingan politik dalam negeri. Trump ingin presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menyelidiki keluarga dari saingan politik potensialnya, mantan wakil presiden Joe Biden.
Pemungutan suara diajukan oleh Ketua House Nancy Pelosi dari Partai Demokrat setelah pengaduan dan berbulan-bulan dengar pendapat investigasi oleh enam komite House yang menargetkan perilaku presiden dalam urusan kantor dan bisnis swasta.
"Ini bukan alasan untuk kegembiraan atau kenyamanan," kata Pelosi sebelum pemungutan suara Kamis (31/11) dilansir Aljazirah.