Jumat 01 Nov 2019 11:52 WIB

Proses Pemakzulan Trump Masuki Babak Baru

Komite House memberi wewenang dengan audiensi publik formal.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Ani Nursalikah
Presiden AS, Donald Trump
Foto: VOA
Presiden AS, Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- House of Representative menyetujui resolusi yang menetapkan aturan untuk audiensi publik dalam penyelidikan pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Resolusi tersebut disetujui dengan hasil pemungutan suara 232 berbanding 196.

Dengan begitu, komite House memberi wewenang dengan audiensi publik formal. House kini tengah menyelidiki apakah Trump menyalahgunakan kekuasaan kantornya yang berusaha menekan Ukraina untuk kepentingan politik dalam negeri. Trump ingin presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menyelidiki keluarga dari saingan politik potensialnya, mantan wakil presiden Joe Biden.

Baca Juga

Pemungutan suara diajukan oleh Ketua House Nancy Pelosi dari Partai Demokrat setelah pengaduan dan berbulan-bulan dengar pendapat investigasi oleh enam komite House yang menargetkan perilaku presiden dalam urusan kantor dan bisnis swasta.

"Ini bukan alasan untuk kegembiraan atau kenyamanan," kata Pelosi sebelum pemungutan suara Kamis (31/11) dilansir Aljazirah.

Dia juga mendesak sesama anggota Kongres untuk melindungi Konstitusi AS. "Apa yang dipertaruhkan dalam semua ini tidak lain adalah demokrasi kita," kata dia.

Dua anggota Kongres Demokrat mematahkan peringkat partai untuk memilih tidak, dan satu mantan anggota Partai Republik yang kini seorang independen, memilih ya. Dua anggota dari partai Demokrat adalah Collin Peterson dari Minnesota dan Jeff Van Drew dari New Jersey.

Resolusi delapan halaman itu menyediakan audiensi pemakzulan publik oleh Komite Intelijen dan Kehakiman. Konsultasi dengan pengacara untuk komite akan melakukan pemeriksaan saksi untuk periode waktu yang lama, bukan putaran bergantian antara politisi.

Transisi dari kesaksian tertutup ke audiensi publik merupakan tantangan serius bagi presiden dan pembela yang sejauh ini berfokus pada menyerang proses Demokrat.

Menurut Profesor hukum di Universitybof New York Melissa Murray, konstitusi tidak mensyaratkan pemungutan suara untuk memulai penyelidikan pemakzulan, namun Partai Republik telah mengangkat fakta penyelidikan telah dilanjutkan dengan tidak adanya resolusi sebagai indikasi penyimpangan prosedur yang lebih luas.

"Tapi sementara Partai Republik telah menunjuk penyimpangan prosedural yang dirasakan, sedikit yang mengatakan apa pun tentang masalah mendasar yang mendasari penyelidikan," kata Murray.

Dia menambahkan, pemungutan suara akan membahas masalah tentang prosedur, itu hanya akan memberikan pandangan ada masalah substantif serius yang menjamin membawa penyelidikan ini ke tingkat berikutnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement