Jumat 01 Nov 2019 14:49 WIB

Kota Serang Masuk Zona Kuning KPK

Pemkot Serang mendapat poin yang rendah.

Rep: Alkhaeledi Kurnia Alam/ Red: Muhammad Hafil
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG--Pemerintah Kota Serang masuk dalam zona kuning Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Hal ini terlihat dalam penilaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK yang mencatat bahwa Ibu Kota Provinsi Banten ini mendapat poin 29 persen, kedua terendah sebelum Kabupaten Pandeglang yang mencatat poin 22 persen.

Sebagai catatan, dalam penilaian MCP KPK di Banten per tanggal 30 Oktober 2019, Kabupaten Tangerang mendapat poin tertinggi dengan 83 persen, disusul Pemprov Banten dengan 71 persen, Pemkab Lebak 70 persen, Pemkot Cilegon dan Tangerang Selatan 65 persen, Pemkot Tangerang 51 persen, Pemkab Serang 50 persen, Pemkot Serang 29 persen dan Pemkab Pandeglang sebagai satu-satunya di Banten yang berada di zona merah dengan 22 persen.

Baca Juga

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK untuk wilayah Banten, Sugeng Basuki membenarkan bahwa Pemkot Serang mendapat poin MCP yang rendah. Karena itu, Satgas Korsupgah KPK mendatangi Puspemkot Serang untuk pemeriksaan pada Rabu (30/10).

"MCP itu suatu tool yang dibuat oleh KPK untuk memonitor kegiatan pencegahan di masing-masing Kota. Kenapa kita datang ke Kota Serang itu karena awalnya kita lihat MCP kota itu rendah di poin 29 persen. MCP kan semakin tinggi semakin bagus," jelas Kaatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK untuk wilayah Banten, Sugeng Basuki usai monitoring di gedung Wali Kota Serang, Banten, Rabu (30/10).

Dirinya menyebut bahwa poin MCP merupakan capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dilakukan pemerintah daerah di seluruh indonesia. Perolehan poin bergantung pada delapan penilaian kinerja Pemda yang meliputi perencanaan anggaran dalam APBD, proses perizinan, pendapatan kota, manajemen aset, kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dana desa, manajemen ASN dan Sumber Daya Alam (SDA).

Rendahnya poin MCP di Kota Serang menurutnya disebabkan oleh banyaknya OPD di Kota Serang yang belum melaporkan kerja pencegahan korupsi kepada KPK. Akhirnya pada beberapa sub penilaian, Pemkot mendapat nilai nol sejak aturan pelaporan kinerja pencegahan korupsi ini diatur pada tahun 2018.

"Setelah kami ke Pemkot, ternyata masalahnya ada di pelaporan. Penkot sudah melakukan pencegahan tapi kerjanya tidak dilaporkan atau tidak diupload kepada kami laporannya, jadi nilainya nol. Makanya kami harap di minggu depan itu semua laporan sudah diupload," jelasnya.

Dari pengamatannya, sebenarnya jika Pemkot telah melaporkan hasil kinerjanya maka poin penilaian MCP Kota Serang bisa mencapai 50 persen atau berada di zona hijau. Untuk itu dirinya meminta agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Serang bisa merampungkan pelaporannya segera. 

Meski begitu, dirinya memberikan catatan khusus di sektor pengadaan barang dan jasa. KPK meminta setiap pokja unit layanan terpadu (ULP) di masing-masing dinas dipisahkan menjadi unit tersendiri. Hal ini perlu menurutnya, karena jika unit pengadaan ada di masing-masing dinas, akan terjadi kerentanan intervensi.

"Khawatir kalau ditekan oleh kepalanya, proyeknya dimenangkan buat kepalanya. Makanya KPK memberi tools semua pekerja Pokja di OPD itu lepas daripada dinas," katanya.

Sementara Kepala Inspektorat Kota Serang, Yadi Suryadi menyebut bahwa data yanv dipelukan untuk pelaporan kepada Korsupgah KPK sebenarnya sudah ada, namun memang belum dilaporkan. 

"Sebenarnya datanya sudah ada, cuma memang ada keterlambatan dalam rangka penyampaian laporan. Lalu juga ada kekurangpahaman dari OPD tapi tadi sudah dijelaskan. Jadi kita akan memonitor OPD yang ada dalam hal pelaporan ke KPK," jelas Kepala Inspektorat Kota Serang.

Lanjutnya, Korsupgah juga dalam pemeriksaan menyebut bahwa masalah kekurangan personel APIP di Kota Serang menjadi catatan tersendiri. Hal ini yang disebut KPK menjadi salah satu sebab kurangnya pengawasan di Pemkot.

"Kita memang masih terbatas untuk auditor ada 17, personel Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) ada 13 jadi ada 30. Dan dari 30 juga ada yang merangkap jadi sekretaris, idealnya sekitar 50, jadi ini jelas ini menghambat,"terangnya

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement