REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Seorang bayi tiga tahun (batita) AA di Tlogowaru, Kedungkandang, Kota Malang dilaporkan meninggal karena tenggelam di bak air kamar mandi. Namun laporan penyebab kematian ini telah menimbulkan tanda tanya di keluarga korban.
Salah satu keluarga korban melaporkan kejanggalan kematian AA ke Polres Malang Kota (Makota), Rabu (30/10). Kejanggalan ini muncul karena keluarga menemukan lebam pada tubuh korban. Laporan ini pun langsung ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan autopsi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Malang Kota (Makota), AKBP Dony Alexander mengatakan, pelaku EAA (36 tahun) awalnya tidak mengaku telah melakukan penganiayaan hingga tewas pada AA. Ayah tiri ini mulanya menerangkan, AA meninggal karena tenggelam di dalam bak kamar mandi. "Kemudian katanya korban diangkat oleh yang bersangkutan lalu dipanaskan. Itu tidak benar," kata Dony kepada wartawan di Mapolresta Malang, Jumat (1/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan autopsi, AA yang masih berusia tiga tahun memiliki kebiasaan buang air besar (bab) tidak pada tempatnya. Pada saat kejadian, korban diketahui telah buang hajat di celana. Kemudian tersangka membawa anak tirinya tersebut ke kamar mandi.
Karena kesal dengan kebiasaan AA, pelaku pun emosi. Dia mengguyur AA dengan air hingga menyebabkan korban berteriak. "Korban berteriak menjawab, 'iya, iya, iya!' karena dimarahi oleh pelaku," jelas Dony.
Tak lama kemudian, korban terjatuh ke lantai dalam posisi tengkurap. Pelaku secara spontan menginjak punggung belakang korban dengan keras sebanyak dua kali. Korban kesakitan lalu membalikkan badan dalam posisi terlentang di lantai.
Bukannya berhenti, pelaku justru menginjak bagian tengah perut korban sekali. Akibatnya, AA mengalami kesulitan bernapas dan kejang-kejang. Tersangka panik lalu membawa korban ke luar kamar mandi.
Tersangka sempat mencoba mengoleskan minyak telon ke badan korban. Tujuannya agar korban dapat bernapas normal kembali. Namun sayangnya, korban tetap terlihat kesulitan bernapas bahkan menggigil.
"Dan tersangka sampai dengan memanaskan kaki korban karena melihat korban menggigil. Ini versi dari tersangka dan itu dibenarkan (berdasarkan hasil autopsi)," katanya.
Dari hasil autopsi ditemukan luka bakar pada kedua telapak kaki korban. Oleh sebab itu, kepolisian turut menyita kompor gas sebagai barang bukti (BB). Alat masak ini telah dijadikan tersangka sebagai pemanas agar korban tidak menggigil.
"Tersangka juga sempat memegang kedua belah kaki dengan posisi kepala korban di bawah. Tujuannya agar, kata keterangan tersangka, korban bisa bernapas," terang Dony.
Karena tidak mengalami perubahan, tersangka langsung membawa korban ke RS Reva Husada pukul 14.00 WIB. Namun nyawa AA tidak dapat tertolong meski telah dilakukan penyelematan secara medis. Korban pun langsung dibawa pulang dan akan segera dikuburkan.
"Dan di situlah keluarga mulai melihat ada kejanggalan (lebam di tubuh korban)," jelasnya.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami robekan besar di bagian usus besar. Robekan tersebut telah menyebabkan pendarahan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RRI Nomor 35 Tahun 2014. Pelaku yang bekerja serabutan ini dipidana sekitar 15 sampai 20 tahun penjara. "Untuk ibu kandung masih dalam proses pendalaman. Namun dalam proses ini, kami baru menetapkan satu tersangka yaitu ayah tiri dari korban," jelasnya.
Namun berdasarkan pemeriksaan sementara, penganiayaan terjadi saat ibu kandung berada di tempat kerja. Hal ini berarti sang ibu tidak mengetahui penyiksaan yang dilakukan suami kepada anaknya. Pasalnya, penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 sampai 14.00 WIB.