REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berdalih akan menghormati proses uji materi yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu," ujar Jokowi saat berbincang dengan awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).
Menurutnya, dalam bertata negara juga diperlukan etika dan sikap sopan santun. Sehingga jika UU KPK masih diuji di MK, maka pemerintah tak perlu mengeluarkan keputusan lainnya.
"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatanegaraan," jelas Jokowi.
Seperti diketahui, selama ini banyak kalangan yang mendesak Presiden agar segera menerbitkan Perppu untuk mencabut hasil revisi UU KPK. Perppu ini dinilai sangat penting karena sejumlah pasal di UU KPK masih kontroversial.