REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Aparat Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus prostitusi remaja di bawah umur. Pelaku disebut membujuk korbannya dengan sejumlah uang.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Ali Suhadak mengatakan, muncikari dalam kasus perdagangan orang terhadap korban telah diamankan. Pelaku yang berjenis kelamin pria berusia 26 tahun ini berdomisili dengan wilayah yang sama dengan korban berinisial "A".
Saat dimintai keterangannya, korban yang masih kelas III pada salah satu SMP di Nunukan ini mengaku telah tiga kali diminta meladeni klien oleh muncikari. Dara berusia 16 tahun tersebut diiming-imingi bayaran Rp 1,3 juta.
"Satu juta untuk korban dan Rp3 00 ribu untuk jatah muncikarinya," ungkap Suhandak di Nunukan, Jumat.
Muncikari tersebut saat ini ditahan di sel Mapolres Nunukan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Pengungkapan prostitusi di bawah umur ini diungkap pada Kamis malam (30/10) sekitar pukul 22.00 Wita di hotel "L" di Kabupaten Nunukan.
Satreskrim Polres Nunukan telah meminta keterangan dari saksi-saksi, termasuk korban. Suhandak menjelaskan, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan maka penyidik menjerat juga dengan Undang-Undang Eskploitasi Anak.