REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan tak akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menyaring anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku akan menunjuk langsung orang-orang yang akan mengisi jabatan tersebut.
"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," ujar Jokowi saat berbincang dengan awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).
Jokowi memastikan, orang-orang yang ditunjuknya nanti merupakan sosok yang memiliki kredibilitas baik. Presiden pun masih menerima masukan-masukan terkait sosok yang akan dipilihnya sebagai Dewan Pengawas KPK.
"Ya saat ini untuk dewan pengawas KPK, kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti bisa duduk di dalam Dewan Pengawas KPK," ungkapnya.
Pelantikan anggota Dewan Pengawas KPK rencananya akan diselenggarakan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru, yakni pada Desember nanti.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, di dalam Pasal 37E ayat 2 disebutkan bahwa dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden RI membentuk panitia seleksi.
Namun, dalam Pasal 69A disebutkan ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden RI. "Hal ini sudah tercantum di peraturan peralihan yang ada. Di pasal 69A," ujar Jokowi.