REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI, Jumat (1/11). Anies mengatakan, UMP DKI Jakarta untuk tahun 2020 menjadi Rp 4.276.349.
"Hari ini saya sampaikan bahwa UMP DKI Jakarta untuk tahun 2020 mengalami perubahan yang sebelumnya UMP tahun 2019 adalah sebesar Rp 3.940.000 di tahun 2020 menjadi Rp 4.276.349," kata Anies dalam konferensi pers di Balairung, Jakarta Pusat, Jumat.
Anies menjelaskan, jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 335.776 atau dalam hitungan presentase, meningkat hingga 8,51 persen. Ia pun menyebut, penetapan UMP ini telah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku baik dalam Undang-undang, maupun peraturan pemerintah.
Sementara itu, menurut dia, khusus bagi buruh di DKI Jakarta yang memiliki gaji setara dengan UMP hingga di atasnya kurang lebih 10 persen, bisa mendapatkan Kartu Pekerja. Dari kartu itu, para buruh akan mendapatkan sejumlah manfaat.
"Dengan Kartu Pekerja ini akan mendapat manfaat, dapat fasilitas transportasi umum gratis menggunakan sistem Jaklingko," papar Anies.
Kedua, menurut Anies, melalui kartu itu, para buruh mendapatkan fasilitas keanggotaan di Jakgrosir. Dengan begitu, mereka dapat membeli produk kebutuhan sehari-hari dengan harga lebih murah.
Selain itu, adapula fasilitas belanja subsidi pangan murah untuk kebutuhan keseharian. Anies menyebutkan, fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi tersedia bagi anak-anak para buruh yang masih bersekolah.
Anies mengatakan, pihaknya melalui PD Pasar Jaya juga bekerja sama dengan para serikat buruh untuk melakukan distribusi kebutuhan-kebutuhan pokok dengan adanya koperasi-koperasi yang dibangun.
"Jadi demikian perlu saya garis bawahi bahwa kenaikannya (UMP DKI Jakarta) adalah 8,51 persen, menjadi Rp 4.276.349," tutur dia.