REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan jajarannya meningkatkan pemantauan terhadap penyebaran radikalisme di berbagai daerah di Indonesia. Meski tidak melakukan pengawasan secara khusus terhadap pergerakan radikal, kejaksaan memberdayakan tugas dan fungsi intelijen yang ada.
"Kami punya kejaksaan-kejaksaan di daerah yang berbatasan dengan luar begitu ya, kami lebih ke pantauan rutin aja, lebih ditingkatkan ke radikalisme," ujar Burhanuddin, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11).
Pada 2018, Kejaksaan Agung dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menjalin perjanjian kerja sama dalam penanggulangan terorisme, termasuk di antaranya penegakan hukum. Selain itu, untuk pencegahan penyebaran radikalisme, kerja sama meliputi pengawasan terhadap orang, barang dan infiltrasi paham radikal terorisme.
Selanjutnya pertukaran data dan informasi untuk mencegah penyebaran paham radikal serta sosialisasi kepada masyarakat umum. Untuk ruang lingkup hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dan peningkatan kompetensi teknis para pihak dalam penanggulangan terorisme.
BNPT menyebut radikalisme meliputi pemahaman intoleransi, pemahaman anti NKRI, anti Pancasila serta penyebaran paham takfiri. Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Suhardi Alius mengatakan, seluruh perangkat pemerintah baik TNI, Polri, jaksa, dan hakim harus memiliki pemahaman yang sama dan saling bersinergi dalam upaya penanggulangan terorisme.
"Kami harapkan aparat seluruhnya punya visi dan persepsi yang sama untuk melakukan langkah-langkah pencegahan maupun penindakan yang proporsional dalam rangka penanggulangan terorisme," kata dia.