Jumat 01 Nov 2019 19:23 WIB

UMP Jabar 2020 Naik Sebesar Rp 141.979

Kenaikan UMP pada 2020 adalah sebesar 8,51 persen.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Hafil
Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Pemprov Jabar telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar yang mengalami kenaikan sebesar Rp 141.979. Menurut Pj Sekda Provinsi Jabar,  Daud Achmad, UMP Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.920-Yanbangsos/2019 tanggal 1 November 2019 Tentang Upah Minimum Provinsi. 

"Kenaikan UMP pada 2020 adalah sebesar 8,51 persen," ujar Daud Achmad kepada wartawan di acara Jabar Punya Informasi (Japri), Jumat petang (1/11).

Daud menjelaskan, pada 2019 UMP Jabar sebesar Rp 1.668.372,83. Pada 2020, UMP naik menjadi Rp1.810.351,36 atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut, ditetapkan dengan melihat tingkat inflasi nasional sebesar 3,39 persen (tiga koma tiga puluh sembilan persen) dan pertumbuhan Produk 

Domestik Bruto adalah sebesar 5,12 persen (lima koma dua belas persen). Sementara menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi, UMP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 untuk masa kerja di bawah satu tahun. 

"Jika ada pekerja yang sudah bekerja lebih satu tahun maka UMP-nya sesuai kesepakatan pekerja dan perusahaan saat dia masuk," katanya.

Ade mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menerima Surat Menteri Ketenagakerjaan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2020 pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2019.

"Kemudian setelah itu menghasilkan keputusan rapat bahwa seluruh unsur anggota dalam Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat selain unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh merekomendasikan besaran nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020 sebesar Rp1.810.351,36," paparnya.

Nilai tersebut, kata dia didapat dari formula perhitungan upah minimum sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan  Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Dengan ditetapkannya UMP Jawa Barat Tahun 2020, kata dia, maka besaran Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 harus lebih besar dari Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. Namun, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil tidak wajib menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk kabupaten/kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP).

Selanjutnya, kata dia, semua kabupaten/kota wajib menetapkan upah minimum kota/kabupaten dengan beberapa ketetapannya. Daerah, diberi waktu 21 November untuk membentuk dewan pengupahan.  

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement