REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim Saber Pungli Kota Semarang mengamankan enam juru parkir yang diduga memeras pengemudi bus pariwisata yang membawa rombongan wisatawan berkunjung ke objek wisata Lawang Sewu karena meminta tarif parkir di atas ketentuan.
Ketua Tim Saber Pungli Kota Semarang AKBP Enriko Silalahi di Semarang, Jumat (1/11), mengatakan, empat dari enam juru parkir tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Sementara dua orang lainnya diketahui hanya bertugas mengarahkan kendaraan yang akan parkir.
Ia menjelaskan, penangkapan yang dilakukan pada Kamis (31/10) tersebut diawali dengan pengintaian oleh petugas menyusul laporan dari masyarakat. Para juru parkir tersebut diduga meminta tarif parkir di luar ketentuan yang berlaku.
"Untuk bus ukuran besar dikenakan Rp 70 ribu, untuk bus kecil Rp 50 ribu," katanya.
Bersama para pelaku, petugas mengamankan sejumlah uang serta kuitansi bukti pembayaran parkir untuk awak bus. Empat pelaku pengutan liar ini, menurut dia, akan dijerat dengan KUHP agar menimbulkan efek jera.
Saat ini, kata dia, petugas masih mendalami kemungkinan dugaan dalang yang berada di balik para juru parkir ini.