Sabtu 02 Nov 2019 00:07 WIB

Ayah Tiri Siksa Anak Umur Tiga Tahun

Pelaku kesal karena sang anak acap membuang hajat sembarangan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Polres Malang Kota (Makota) mengungkap kasus penganiayaan hingga tewas pada anak usia tiga tahun di Mapolres Makota, Jumat (1/11).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Polres Malang Kota (Makota) mengungkap kasus penganiayaan hingga tewas pada anak usia tiga tahun di Mapolres Makota, Jumat (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Penganiayaan orang tua pada anak masih terus terjadi di Indonesia. Tak terkecuali di Kota Malang yang baru saja kehilangan anak berusia tiga tahun, AA.

Anak yang menetap di Tlogowaru, Kedungkandang, Kota Malang ini harus mendapatkan perlakuan kasar dari ayah tirinya, EAA (36). Ia diguyur, diinjak dan dibakar oleh tersangka di kamar mandinya sendiri. Pemicunya pun sangat sederhana, yakni pelaku kesal karena korban acap membuang hajat sembarangan.

Kapolres Malang Kota (Makota), AKBP Dony Alexander mengatakan, perlakuan kasar EAA bukan pertama kali dilakukan. Dia sebelumnya pernah melakukan hal serupa selama beberapa kali. Hal ini diungkapkan berdasarkan keterangan mertua tersangka.

"Si korban sering melaporkan, 'aku baru dicubit ayah', aku baru dipukul ayah,' dan sebagainya," jelas Dony kepada wartawan di Mapolresta Malang, Jumat (1/11).

Pelaku saat ini dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RRI Nomor 35 Tahun 2014. Pria yang bekerja serabutan itu dipidana sekitar 15 sampai 20 tahun penjara. "Untuk ibu kandung masih dalam proses pendalaman. Namun dalam proses ini, kami baru menetapkan satu tersangka yaitu ayah tiri dari korban," jelasnya.

Namun berdasarkan pemeriksaan sementara, penganiayaan terjadi saat ibu kandung berada di tempat kerja. Hal ini berarti sang ibu tidak mengetahui penyiksaan yang dilakukan suami kepada anaknya. Pasalnya, penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 sampai 14.00 WIB.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement