REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar jaringan pengedar narkoba Malaysia-Pekanbaru-Jakarta sekaligus menyita barang bukti sabu-sabu seberat 21 kilogram. Polisi juga membekuk empat orang anggota jaringan pengedar barang haram tersebut yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, terungkapnya jaringan ini berawal dari penangkapan pengedar narkoba di Serpong, Tangerang. "Dari pengembangan di sana kita dapat informasi ada barang mau masuk dari Malaysia ke Indonesia," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11).
Pengembangan dari informasi tersebut membawa penyidik ke Pekanbaru dan menangkap tersangka AB dengan barang bukti sabu-sabu. Keterangan AB membawa polisi kepada tersangka AS yang sedang membawa narkoba ke sebuah hotel.
Polisi membekuk AS di sebuah hotel di Pekanbaru, dan saat diamankan polisi turut menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 21 kilogram.
"Pada saat AS masuk ke parkiran hotel menggunakan mobil, anggota langsung mengecek. Di mobil tersebut, ada dua tas, masing-masing isinya sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dan 11 kilogram," ujar Argo.
Setelah menangkap dan mengintrogasi kedua tersangka, polisi bergerak ke hotel tempat AS menginap dan mengamankan dua tersangka berinisial IM dan IS.
Kepada polisi, AS mengaku mendapat barang itu di Malaysia dan bertransaksi di tengah laut menggunakan speed boat di jalur Batam-Malaysia.
"Keterangan AS, dia komunikasi dengan orang Malaysia inisialnya J itu DPO. Dia disuruh datang ke Johor, Malaysia, dia berangkat pakai speed boat lewat Batam dan dia ketemu dengan J dan diberi barang 21 kilogram," ungkap Argo.
AS kemudian kembali ke Batam menggunakan speed boat dan rencananya akan membawa sabu-sabu itu menggunakan mobil ke Pekanbaru dengan tujuan untuk diedarkan di Jakarta.
Berbekal keterangan para tersangka yang ditahan, polisi saat ini sedang memburu pemasok narkoba jaringan pengedar ini untuk selamanya memutus mata rantai peredaran narkoba di Tanah Air.
Atas perbuatannya, empat tersangka dikenakan Pasal 114 (2) subsider 112 ayat (2) junto Pasal 132 (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.