REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai sinergi induk bank konvensional dengan anak usaha yang berbasis syariah akan diluncurkan bulan depan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan Rapat Dewan Komisioner OJK sudah menyetujui agar POJK itu segera diterbitkan.
"POJK sinergi sudah selesai, tinggal diumumkan," ujar Heru di acara Focus Group Discussion Redaktur Media Massa yang digelar OJK di Semarang, Jumat (1/11).
Melalui aturan sinergi, Heru mengatakan, OJK ingin mengakselerasi pertumbuhan perbankan syariah. Ia ingin perbankan syariah bisa tumbuh lebih pesat dibandingkan sekarang. Bank syariah bisa beroperasi lebih efisien dan membuat produk yang lebih variatif.
POJK, ujar Heru, akan mengatur sinergi antara bank konvensional yang menjadi induk dengan anak usaha yang berbasis bank syariah. Bank syariah bisa menggunakan fasilitas induknya sehingga tidak perlu membangun jaringan, teknologi, maupun SDM -nya sendiri. "Kalau bank syariah bisa beroperasi lebih efisien, mereka pasti tumbuh lebih besar," ujarnya menegaskan.
Heru mengambil pengalaman dari unit usaha syariah (UUS) yang beroperasi selama ini. Menurutnya UUS bisa lebih berkembang karena beroperasi lebih efisien berkat sokongan dari induknya. "UUS tidak perlu sewa gedung sendiri, SDM juga dibantu induknya," katanya mencontohkan.
Heru juga memberi contoh sinergi di Malaysia yang pernah dia lihat langsung. CIMB di Malaysia bisa memberikan layanan untuk bank syariah dan konvensional di dalam gedung yang sama. Dengan semangat syariah first, ketika ada nasabah yang ingin membuka rekening misalnya, pihak bank di negeri Jiran itu akan menawarkan layanan perbankan syariah terlebih dahulu.
"Namun kalau nasabah itu hanya ingin membuka rekening secara konvensional, maka ia akan langsung diarahkan ke layanan konvensional," kata Heru.