REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam ketenagakerjaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), Rafail Walangitan mengatakan, di Indonesia masih banyak dijumpai adanya diskriminasi, ketidakadilan, dan kekerasan di tempat kerja terhadap perempuan. Kondisi inilah yang menghambat peningkatan peran dan partisipasi perempuan dalam ekonomi dan ketenagakerjaan.
Menurut dia, kesenjangan gender dalam ekonomi dan ketenagakerjaan sampai saat ini masih cukup besar. "Ketidakadilan pada kaum perempuan yang terjadi dalam tempat kerja di antaranya dalam penerimaan pekerjaan, kesempatan mengikuti pelatihan dan promosi, partisipasi dalam pengambilan keputusan, perbedaan dalam usia pensiun, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja perempuan yang menikah," kata Rafail, dalam keterangannya, Jumat (1/11).
Rafail melanjutkan, ketidakadilan pada pekerja perempuan ditandai dengan pengusaha yang lebih senang untuk menerima tenaga kerja laki-laki dibanding perempuan. Hal ini karena laki-laki dianggap lebih terampil, dan gesit.
Menerima pekerja laki-laki juga dinilai tidak perlu memberikan perlindungan secara khusus seperti perlindungan dalam reproduksi. Selain itu, pengusaha lebih banyak memberikan kesempatan kepada tenaga kerja laki-laki untuk mengikuti pendidikan dan latihan, serta jarang memberikan kesempatan bagi perempuan untuk mengambil keputusan.
"Harapan kami semoga tenaga kerja perempuan di Indonesia dapat terhindar dari diskriminasi dan kekerasan, sehingga mereka dapat memperjuangkan haknya sesuai dengan harkat, martabat dan kodratnya," kata dia lagi.