REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pemekaran provinsi di Papua sebenarnya telah dikemukakan sejak lama. Bahkan bila pemekaran diambil dari perspektif keberadaan induk suku-suku yang ada di sana, pemekaran bisa menjadi tujuh provinsi.
"Jadi dengan kondisi geografis dan latar belakang kultural, untuk memudahkan koordinasi guna mempercepat pembangunan di Tana Papua, konsep pemekaran menjadi setidaknya minimal menjadi lima provinsi cukup beralasan," kata Ahmad Doli kepada Republika.co.id, Sabtu (2/11).
Kendati demikian menurutnya wacana tersebut tetap harus melalui pengkajian yang cukup mendalam dan matang dilihat dari berbagai dimensi, sosial, politik, ekonomi. Terutama kesiapan sumber dayanya, baik manusia, potensi alam, dan tentu aspek keuangan. Selain itu, ia berpandangan pemerintah perlu mencabut terlebih dahulu kebijakan daerah otonomi baru untuk seluruh daerah yang diterbitkan pemerintah 2014 lalu.
"Harus ada kebijakan baru pencabutan moratorium dulu, baru bisa melakukan proses pemekaran," ujarnya.
Politikus Partai Golkar tersebut membenarkan adanya rencanannya komisi II melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rencananya RDP akan digelar pada Rabu (6/11) mendatang.
Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan pemekaran wilayah Papua, dengan menghadirkan provinsi baru, yaitu Papua Selatan. Hal ini sudah dipastikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Wacana tersebut langsung mendapat penolakan dari Majelis Rakyat Papua (MRP). Tito menyebut akan membangun komunikasi dengan MRP terkait rencana pemekaran wilayah di Papua. "Tapi kita akan bangun komunikasi lagi sehingga kita mendapatkan kebulatan yang dominan seperti apa. Baru kita akan laksanakan," ujar Tito di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11).