REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI --Anggota Dewan Pengupahan Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bekasi, Abdul Bais, mengusulkan kenaikan UMK (upah minimum kabupaten/kota) sebesar 18 persen. Sebelumnya, UMK Kabupaten Bekasi di kisaran Rp 4.146.126.
"Dari hasil survei yang kita lalukan, rekomendasi UMK 2020 naik di atas 15 persen dari UMK saat ini, berarti itu nilainya Rp 4,9 juta per bulan," kata Bais, Ahad (3/11).
Usulan kenaikan UMK tersebut berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang memiliki 78 komponen. "Kita berharap kenaikan UMK 2020 itu di atas 15 persen sesuai dengan undang-undang berpatokan survey KHL setiap tahunnya," kata Bais.
Ia mengatakan, pembahasan UMK telah dilakukan oleh dewan pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). "Kita sudah rapat perdana dewan pengupahan, isinya baru sebatas infomasi seputar surat edaran Menteri Tenaga Kerja," ujar Bais.
Pada akhirnya, ia berharap, UMK yang akan ditetapkan nanti di atas besaran kenaikan upah yang ada dalam edaran Menteri Tenaga Kerja. Di dalamya disebutkan, UMP 2020 dikabarkan akan naik 8,03 persen.
Ia pun khawatir, UMK Kabupaten Bekasi tidak mengalami kenaikan, lantaran surat edaran Menaker tersebut juga mengumumkan bahwa tidak ada kewajiban menaikkan upah bagi kabupaten/kota yang memiliki UMK di atas UMP.
"Yang namanya upah minimum itu harus ditetapkan sama pemerintah jangan dilepas kalau sekarang menteri bikin edaran UMK tidak ditetapkan oleh gubernur udah pasti itu jadi konflik disetiap perusahaan karena upah minimum itu udah jadi kewajiban pemerintah," tutur dia.