Senin 04 Nov 2019 04:00 WIB

PP 78 Tahun 2015 Dinilai Perlu Direvisi

Ada indikator penting dalam penentuan upah salah PP tersebut.

Rep: Sylvi Dian Setiawan/ Red: Muhammad Hafil
Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta bersama Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2020. Penetapannya berdasarkan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Pengamat Ekonomi dan Perburuhan Universitas Gadjah Mada (UGM), Hempri Suyatna mengatakan, PP tersebut perlu untuk direvisi. Sebab, ada indikator penting dalam penentuan upah salah PP tersebut. 

Baca Juga

"Pemda (DIY) hanya mengacu pada PP 78. PP itu masih pro kontra. Pertama karena dalam PP itu juga meniadakan perundingan dengan buruh. Kedua, kalau PP itu hanya ada 60 tor untuk menilai kebutuhan layak minimum," ujarnya kepada Republika, Ahad (3/11). 

Menurutnya, seharusnya ada 70 indikator yang perlu menjadi pertimbangan dalam menetapkan UMP maupun UMK. Indikator tersebut beberapa diantaranya dengan mengikutsertakan buruh dalam pembahasan upah yang layak.