Senin 04 Nov 2019 05:21 WIB

UMK dan UMP Harus Atasi Ketimpangan

Naiknya upah akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rep: Sylvi Dian Setiawan/ Red: Muhammad Hafil
Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pengamat ekonomi dan perburuhan Universitas Gadjah Mada (UGM), Hempri Suyatna mengatakan, Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota/Kabupaten DIY 2020 masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak ( KHL). Untuk itu, penetapan UMP dan UMK ke depan harus sesuai KHL yakni menurutnya paling kecil Rp 2,5 juta.

Sehingga, naiknya upah akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bahkan, dapat mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan sosial.

Baca Juga

Hempri menjelaskan, DIY sendiri merupakan provinsi dengan angka kemiskinan tertinggi di Pulau Jawa. Sementara, untuk ketimpangan sosial DIY menjadi yang tertinggi di Indonesia.

"Kalau tidak salah itu angka kemiskinan DIY 13 persen sekian, kalau angka ketimpangan sosial 0,43 persen," kata Hempri kepada Republika, Ahad (3/11).