REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pengamat ekonomi dan perburuhan Universitas Gadjah Mada (UGM), Hempri Suyatna mengatakan, Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota/Kabupaten DIY 2020 masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak ( KHL). Untuk itu, penetapan UMP dan UMK ke depan harus sesuai KHL yakni menurutnya paling kecil Rp 2,5 juta.
Sehingga, naiknya upah akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bahkan, dapat mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan sosial.
Hempri menjelaskan, DIY sendiri merupakan provinsi dengan angka kemiskinan tertinggi di Pulau Jawa. Sementara, untuk ketimpangan sosial DIY menjadi yang tertinggi di Indonesia.
"Kalau tidak salah itu angka kemiskinan DIY 13 persen sekian, kalau angka ketimpangan sosial 0,43 persen," kata Hempri kepada Republika, Ahad (3/11).