Senin 04 Nov 2019 10:00 WIB

BKD DKI Harap Posisi Camat dan Lurah Dipertahankan

Posisi camat dan lurah tidak bisa diganti oleh pejabat fungsional.

Red: Indira Rezkisari
Presiden Joko Widodo mengungkap gagasan melakukan perampingan birokrasi untuk mencapai kinerja yang lebih efektif.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo mengungkap gagasan melakukan perampingan birokrasi untuk mencapai kinerja yang lebih efektif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta berharap posisi camat dan lurah tetap dipertahankan, meski akan ada perampingan eselon. Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan karena pejabat Eselon III dan IV itu tidak hanya bekerja pada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) saja.

Camat dan lurah juga masuk dalam eselon itu sebagai pejabat kepala wilayah. "Camat masuk eselon III dan lurah eselon IV. Saya harap posisi mereka tetap dipertahankan di wilayah," kata Chaidir saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/11).

Baca Juga

Pernyataan disampaikan terkait wacana perampingan birokrasi oleh pemerintah pusat yang akan berdampak pada penghapusan jabatan eselon III dan IV di pemerintahan daerah.

Menurut Chaidir, posisi camat dan lurah tidak bisa diganti oleh pejabat fungsional. Karena jabatan struktural cenderung memiliki anak buah dan kewenangan untuk memerintah.