jatimnow.com - Razia yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Tulungagung menjaring 7 pasangan bukan suami istri di dalam kos-kosan di Kelurahan Kampungdalem, Senin (4/11/2019).
Razia dilakukan pagi hari saat para penghuni kos masih tidur. Dari ke 7 pasangan, dua diantaranya mengaku telah menikah secara siri.
Kasi Informasi dan Publikasi Satpol PP Tulunagung, Anindya Putra mengatakan razia dilakukan menyusul adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan keberadaan rumah kos yang ada.
Mereka yang terjaring razia ini kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Sebanyak 4 pasangan yang terjaring tersebut diketahui berasal dari luar kota.
Selain itu terdapat dua pasang yang mengaku sudah menikah secara siri. Meskipun begitu petugas tetap melakukan pembinaan dan menyarankan ke pasangan tersebut untuk mencatatkan pernikahannya ke KUA dan catatan sipil.
"Karena meskipun sudah nikah siri mereka belum tercatat resmi sehingga kalau terkena razia tetap kena," katanya.
Pihaknya juga berencana akan memanggil pemilik kos tersebut untuk mengecek apakah kos itu telah memiliki izin resmi dari instansi terkait.
"Kami akan lakukan pengecekan dokumen besok, jika tidak lengkap akan kita beri surat peringatan dan jika masih melanggar kami tidak segan untuk menutupnya," pungkasnya.