SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM -- Penangkapan Sugiyanto (30), warga Dukuhan, Ketro, Tanon, Sragen, yang terjerat kasus pencurian motor, turut menguak sepakterjangnya. Pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu ternyata diketahui sempat mengambil masker di rumahnya sebelum beraksi menggasak motor sasarannya.
Hal itu terungkap dari pengakuan tersangka saat diamankan polisi, Minggu (3/11/2019). Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku awalnya dia sedang mencari rumput untuk pakan ternak di lahan sekitar Dukuhan, Ketro pada hari kejadian.
Saat pulang ke rumah, ia melewati jalan dekat pekarangan Ngatimin di mana motor Yamaha RX King milik Siti Nuchasanah (51) diparkir.
Saat itu tersangka tergiur setelah melirik motor King itu terpakir dengan kontak ditaruh di atas bureng mesin motor. Seketika itu muncul niat jahatnya. Segera ia memulangkan pakan ternak dan bergegas mengambil topi dan masker penutup wajah agar tak dikenali.
Berbekal topi dan masker, ia kemudian kembali ke pekarangan Ngatimin. Saat melihat situasi aman dan korban sibuk mengusir burung di sawahnya, tersangka langsung menggondol motor RX King B 5654 UP itu tanpa kesulitan berarti.
“Setelah membawa kabur, motor itu dibawa ke rumah temannya di Gemolong untuk dipreteli dan dimodifikasi. Tujuannya agar tidak dikenali lagi oleh pemiliknya. Jadi tersangka sudah menyiapkan segala sesuatunya,” papar Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Jumadi, Minggu (3/11/2019).
Sementara informasi yang dihimpun, setelah dilakukan penyelidikan, tim Polsek Tanon akhirnya membekuk pelaku saat tengah nyopir truk di wilayah Nogosari, Boyolali.
Saat ditangkap, tersangka mengenakan kaos loreng khas TNI. Tersangka pun tak berkutik dan hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Tanon.
Kapolsek Tanon, AKP Heru Budiharto menguraikan setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan korban dan hasil penyelidikan, akhirnya mengarah pada tersangka Sugiyanto sebagai pelakunya.
“Setelah dilacak, ternyata benar bahwa pelakunya adalah SUG. Tersangka diamankan saat sedang nyopir truk di wilayah Nogosari, Boyolali. Tersangka saat ini sudah diamankan berikut barang bukti sepeda motor RX King hasil tindak kejahatan yang dilakukannya,” paparnya.
Saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Mapolres Sragen. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo
The post Menguak Sepak Terjang Sugiyanto, Sopir Asal Tanon Yang Nyambi Jadi Pencuri Motor. Saat Beraksi Pakai Masker, Saat Ditangkap Pakai Kaos Loreng TNI appeared first on Joglosemar News.