Senin 04 Nov 2019 17:37 WIB

Apa Manfaat Sidang di Tempat Bagi Pelanggar Lalu Lintas?

Ada sejumlah manfaat pelaksanaan sidang pelanggar lalu lintas di tempat

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Operasi Zebra Candi 2019 masih digalakkan Polres Wonogiri. Setiap pelanggar yang terjaring diwajibkan menyelesaikan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk menimbulkan efek jera sekaligus mengedukasi masyarakat, kepolisan juga menggelar sistem sidang di tempat untuk pelanggar lalu lintas. Sidang di tempat ini dilaksanakan di komplek agraria di Jalan Pemuda Wonogiri samping kantor ATR/BPN Wonogiri, Senin (4/11/2019).

Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati menuturkan ada sejumlah manfaat pelaksanaan sidang di tempat. Di antaranya lebih efektif dan efisien.

“Masyarakat tidak tersita waktunya, ketika ada pelanggaran dapat diselesaikan di sini atau langsung bayar denda di sini,” jelas dia.

Sementara, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri Dwianto mengatakan, sistem sidang di tempat ini dilakukan bersama stakeholder lainnya. Seperti Kejari Wonogiri, Samsat dan Dinas Perhubungan Wonogiri.

“Manfaatnya bisa cepat, biaya murah. Dengan sidang di tempat ini kan lebih cepat, murah dan masyarakat tidak ribet,” beber dia.

Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Hendri S menambahkan, sistem bayar di tempat sudah lama digelar di Wonogiri. Sidang di tempat juga sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat.

“Ke depan, kami bakal rutin menggelar sidang di tempat,” jelas dia.

Sejak Operasi Zebra digelar 23 Oktober, sudah ada 2.500 lebih pelanggar yang terjaring. Angka pelanggaran tersebut diklaim mengalami penurunan dibandingkan operasi zebra 2018 lalu yang mencapai 4.010 pelanggar.

The post appeared first on Joglosemar News.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement