Senin 04 Nov 2019 17:35 WIB

Wali Kota Bekasi tak Benarkan Ormas Kelola Parkir Minimarket

Parkir hanya bisa dikelola oleh badan usaha ataupun perorangan.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Dwi Murdaningsih
Minimarket (ilustrasi)
Foto: nusawarta
Minimarket (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi akan menerapkan retribusi parkir di seluruh minimarket. Pengelolaan parkir tersebut akan diserahkan kepada badan usaha ataupun perorangan. Wali Kota Bekasi menegaskan, pengelolaan parkir tersebut tidak bisa diserahkan kepada ormas.

Sebelumnya, masalah parkir tersebut menjadi viral lantaran, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Aan Suhanda menyatakan, pihak minimarket seharusnya bekerja sama dengan masyarakat (ormas) soal pengelolaan parkir. Ia mengungkapkan hal itu di depan demonstrasi aliansi ormas di sebuah minimarket di sebuah SPBU Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (23/10).

Baca Juga

Wali Kota Bekasi menyatakan, tuntutan ormas untuk mengelola parkir sebenarnya hanyalah aspirasi dari masyarakat yang selama ini terpinggirkan. Ia tidak ingin video viral soal tuntutan pengelolaan parkir itu menimbulkan kesan bahwa Kota Bekasi adalah kota preman.

"Ingin meluruskan persoalan medsos yang mengatakan bahwa Kota Bekasi sekarang tidak aman, kota preman. Memang ada pemberdayaan kepada teman-teman yang selama ini belum mendapatkan kesempatan dalam proses pembangunan. Tetapi, semuanya berjalan kepada ketentuan," kata Rahmat kepada awak media, Senin (4/11).

Ia menegaskan, Pemkot Bekasi tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Ia pun tidak bisa membenarkan jika parkir akan dikelola oleh ormas. Menurutnya, parkir hanya bisa dikelola oleh badan usaha ataupun perorangan. 

"Baik retribusi maupun juga pajak yang ada adalah badan usaha dan perorangan. Badan usaha kan juga tentunya ada sebuah proses perizinan dan ketentuan. Harus izin pengelolaan parkir, perorangan pun juga sama," kata dia.

Kemudian, pria yang kerab disapa Pepen itu menjelaskan, rencana penerapan retribusi parkir dilakukan dalam rangka ekstensifikasi pajak daerah. "Kita baru saja mengesahkan perda tentang pajak daerah, di dalam pajak daerah itu ada pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, ada pajak reklame ada pajak macam-macam. Itulah nanti biaya ekstensifikasi yang untuk pembangunan di wilayah kota bekasi," ucapnya.

Dia menyatakan, selama ini retribusi parkir di minimarket belum dikelola oleh Pemkot Bekasi. Ke depannya, Pemkot Bekasi akan berkomunikasi dengan pihak minimarket terkait dengan penerapan aturan pajak parkir. Ia memperkirakan, setidaknya terdapat 600 an minimarket yang ada di Kota Bekasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement