Senin 04 Nov 2019 17:40 WIB

ICW Kecewa Putusan Bebas Sofyan Basir

ICW mendorong jaksa KPK segera melakukan kasasi terkait putusan bebasnya Sofyan Basir

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir berdoa usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir berdoa usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan kekecewaannya dengan putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan tindak pidana korupsi kepada mantan direktur utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana meyakini bukti yang dibawa KPK sudah lengkap.

"Kami meyakini bukti yang dibawa KPK telah solid dalam persidangan. Bahkan beberapa kali pada persidangan dengan terdakwa yang berbeda, nama Sofyan Basir kerap disebutkan," kata Kurnia, pada Republika, Senin (4/11).

Kurnia pun mendorong agar jaksa KPK segera melakukan kasasi terkait putusan ini. Ia mengatakan, kasus yang terkait dengan Sofyan Basir ini terjadi di masa-masa upaya pelemahan KPK.

"Penting untuk diperhatikan, bahwa bebasnya Sofyan Basir terjadi di saat pelemahan KPK juga sedang berjalan. Vonis bebas kepada terdakwa kasus korupsi mesti diletakkan dalam bingkai pelemahan pada pemberantasan korupsi," kata dia lagi.

Ia khawatir apabila tidak ada langkah tegas dan segera dari KPK, maka lembaga tersebut akan semakin mudah dilumpuhkan. "Saat ini para terdakwa kasus korupsi pun diberikan keringanan hukuman di persidangan," kata Kurnia menegaskan.

Sebelumnya, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap yang dilakukan oleh Johanes Budisutrisno Kotjo kepada politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement