Senin 04 Nov 2019 00:44 WIB

Vonis Bebas, Kuasa Hukum: Peran Sofyan tak Terbukti

Sofyan disebut tidak mengetahui ada praktik suap di proyek pembangkit listrik.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir meninggalkan ruangan usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir meninggalkan ruangan usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo  bersyukur atas vonis bebas kliennya oleh Majelis Hakim. Soesilo menyatakan, Sofyan memang tidak terbukti memfasilitasi praktek suap yang dilakukan oleh Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

"Bisa dilihat memang fakta-fakta persidangan tidak mendukung pasal 56 pembantuan itu dan Pasal penyuapan Kotjo dan Eni terbukti Pasal 12 terbukti. Tapi khusus pasal pembantuan peran dari Sofyan Basir itu tidak terbukti. Itu yang perlu digarisbawahi. Memang berdasarkan fakta sesuai dengan putusan itu," ujar Soesilo saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/11).

Baca Juga

Memang, lanjut Soesilo, Pasal 56 mengatur pembantuan. Namun ketika suap itu terjadi, ia menegaskan bahwa Sofyan Basir tidak mengetahui ada praktik suap di dalam proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

"Terdakwa lain seperti Eni dan Kotjo juga tidak tahu soal penyuapan dari Kotjo ke Eni. Nah ini yang dimaksud putusan tadi bahwa pertemuan yang dibarengi oleh Iwan Supangkat itu tidak pernah berbicara tentang uang itu," tutur Soesilo.

Sehingga, kata Soesilo, Majelis Hakim menyatakan, unsur pembantuan yang harus disengaja dan diketahui dan dipahami tidak ada. Maka putusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan faktanya.

Terkait waktu Sofyan bebas, menurut Soesilo masih menunggu petikan. Tapi hari ini pihaknya akan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian terkait Jaksa yang masih memikirkan untuk melanjutkan ke tingkat kasasi, Soesoli mengatakan bahwa upaya Kasasi mungkin dilakukan. Mengingat kliennya sendiri divonis bebas murni. "Karena KPK adalah satu lembaga mungkin teman-teman dari JPU melaporkan dulu kepada pimpinan untuk mengambil sikap seperti apa," tuturnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement