Senin 04 Nov 2019 18:02 WIB

Tjahjo: Di Kemenpan-RB, Wajib Jangan Pakai Cadar

Tjahjo mengatakan Kemenpan-RB memiliki seragam seperti pakaian putih, dan korpri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Mimi Kartika
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan melarang penggunaan cadar bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementeriannya. Sebab, telah ada ketentuan soal pakaian di Kemenpan-RB.

"Kalau di saya (Kemenpan-RB) wajib jangan pakai cadar. Begitu ke luar kantor mau pakai cadar silakan, dia sebagai warga negara, bebas," kata Tjahjo seusai menghadiri acara penilaian AKIP dan Reformasi Birokrasi (RB) Pemda DIY dan Pemkab/Kota se-DIY di Gedong Pracimosono, Kepatihan, Yogyakarta, Senin (4/11).

Baca Juga

Menurut Tjahjo, memakai berbagai macam busana termasuk menggunakan cadar merupakan hak setiap warga negara. Kendati demikian ketika telah memasuki lingkungan kantor atau berdinas, tentu harus mengikuti aturan yang ditetapkan instansi terkait.

"Kalau Kemenpan-RB ada seragam putih. Kalau hari-hari nasional pakai korpri, ada baju yang lain. Hanya, kalau di kantor bagi saya ya jangan pakai cadar dong. Kalau pakai cadar ya di luar kantor silakan," kata dia.

Sebelumnya, rencana pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan dilontarkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Menurut Tjahjo, wacana itu dimaksudkan Fachrul untuk menata dan merapikan lingkungan Kementeriannya.

"Bagaimana saya mau ketemu anda, anda pakai cadar. Muslim silakan pakai jilbab enggak ada masalah. Mau jilbab masuk ke dalam (kerah baju), mau jilbab yang menutup (dada) itu hak-hak masing-masing, mau pakai peci silakan, ttapi kalau pakai cadar bagaimana mau melihatnya," kata dia.

Setiap kementerian dan lembaga, menurut Tjahjo, memiliki aturan masing-masing terkait tata cara berbusana bagi pegawainya. "Tidak ada imbauan. Masing-masing kepala daerah, kepala instansi punya kewenangan untuk mengatur," kata dia.

Sementara itu, terkait pelarangan memakai celana cingkrang bagi ASN seperti yang direncanakan menag, menurut Tjahjo, belum ada aturan itu di Kemenpan-RB. "Kalau (melarang) celana cingkrang, kita tidak mengarah ke sana," kata dia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement