Senin 04 Nov 2019 18:06 WIB

Anggaran Biaya Konsultan Penataan Kampung Kumuh Disorot

Biaya konsultan penataan kampung kumuh di Jakarta sebesar Rp 556 juta per RW.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Friska Yolanda
Pemotongan Anggaran (ilustrasi)
Pemotongan Anggaran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2020 di Komisi D akan segera mempertanyakan besaran biaya konsultan penataan kampung kumuh di Jakarta sebesar Rp 556 juta per RW. Besaran anggaran biaya yang dikeluarkan untuk konsultan ini dianggap tidak wajar oleh DPRD DKI Jakarta.

Ketua Komisi D, Ida Mahmudah mengatakan temuan soal biaya konsultan yang tergabung dalam Community Action Plan (CAP) besarannya dalam KUA-PPAS sebesar Rp 556.112.773 memang ditemukan. "Memang itu yang kemarin kita pertanyakan. Kita memang minta itu supaya masuk akal, masa kajian untuk satu RW aja Rp 600 juta," kata Ida kepada wartawan, Senin (4/11).

Kemudian, lanjut dia, tahun lalu sudah sempat dikaji dan hasilnya dianggarkan untuk tahun 2020 nilai proyeknya mencapai 10 miliar. "Apa iya sih biaya pembangunan di satu RW bisa Rp 10 miliar. Untuk itu kita minta dievaluasi dan dipertimbangkan lagi," terangnya.

Diakui dia biaya konsultan untuk penataan Kampung Kumuh juga sudah ada pada anggaran tahun sebelumnya. Ia menyebut pada tahun sebelumnya besaran yang dianggarkan sebesar Rp 400 juta per RW, kemudian naik untuk penganggaran 2020 menjadi Rp hampir Rp 600 juta per RW.

"Saya kurang tahu apakah Komisi D yang lalu mengkritisi ini atau tidak. Ini sudah tidak masuk akal sehat sih," imbuhnya.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike mempertanyakan anggaran konsultan penataan kampung kumuh untuk satu Rukun Warga (RW) di Jakarta sebesar Rp 556 juta. Anggaran itu ada di dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.

Anggaran ini dalam dokumen KUA-PPAS bernama community action plan (CAP) untuk satu RW senilai Rp 556.112.773. Rincian biaya langsung untuk personel Rp 475.800.000 dan biaya langsung nonpersonel Rp 29.757.030.

Biaya langsung personel itu terdiri atas tenaga ahli, fasilitator, surveyor dan sebagainya. Sedangkan biaya langsung tidak personel, yaitu laporan teknis detail engineering design (DED), pelaksanaan sosialisasi dan focus group discusion (FGD).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement